Pembantu Nyambi Penculik Anak Majikan Dibekuk

Pembantu Nyambi Penculik Anak Majikan Dibekuk
Tersangka Rahmawati mengenakan baju tahanan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jumat (22/11). Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Seorang pembantu rumah tangga Rahmawati (19) yang nyambi jadi penculik anak majikannya berhasil dibekuk polisi di rumah kontrakannya di Jalan Bungur, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin 4 November 2013 pukul 24.00. Rahmawati ini diketahui baru sehari bekerja di rumah majikannya, Lukman, di Kavling Kodau, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

"Dia (Rahmawati) dijerat pasal 330 dan 328 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun," kata Kepala Sub Direktorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan di markasnya, Jumat (22/11).

Menurut Adex, Rahmawati beraksi sendiri pada saat bekerja sebagai pembantu di rumah Lukman. "Awalnya tidak berniat menculik, tapi melihat anak ini dia tertarik dan lakukan penculikan," ungkapnya.

Karenanya, sejauh ini polisi belum menemukan adanya indikasi bahwa pelaku merupakan sindikat pencuri anak ataupun perdagangan manusia. "Sampai sejauh ini belum ditemukan dugaan lain," ujar Adex.

Penculikan Af dilakukan Rahmawati pada Minggu 20 Oktober 2013 pagi. Ketika itu kedua orang tua korban yang berprofesi sebagai pedagang di Pondok Gede tak ada di rumah.

Lantas Rahmawati berpura-pura mengajak Af mendatangi tempat kerja orang tua bocah itu. Namun, Rahmawati membawa bocah polos itu ke Cirebon, Jawa Barat dengan menggunakan bus.

"Diajak ke rumah orang tuanya untuk tinggal disana menemaninya sehari-hari," tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Jumat (22/11).

Menurut Rikwanto, Rahmawati diketahui ingin merawat anak itu seperti anaknya sendiri di rumah orang tuanya, di Cirebon.

JAKARTA - Seorang pembantu rumah tangga Rahmawati (19) yang nyambi jadi penculik anak majikannya berhasil dibekuk polisi di rumah kontrakannya di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News