Hukuman Gayus Tambunan Tetap 30 Tahun

Hukuman Gayus Tambunan Tetap 30 Tahun
Hukuman Gayus Tambunan Tetap 30 Tahun

jpnn.com - JAKARTA-- Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan pegawai pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

"Menolak permohonan kuasa pemohon Untung Sunaryo terhadap pemohon Gayus Halomoan Partahanan Tambunan," ujar Putusan yang dilansir dari website Mahkamah Agung, Jumat, (22/11).

Majelis Hakim yang menolak perkara bernomor 38 PK/Pid.Sus/2013 itu terdiri dari M.S. Lumme, SH, Sri Murwahyuni, SH.MH serta Komariah Emong Sapardjaja, Prof., DR., SH. Perkara itu sendiri diputus ada tanggal 30 Juli 2013 lalu.

Dengan ditolaknya PK tersebut, maka total hukuman penjara yang harus dijalani oleh Gayus adalah selama 30 tahun.

Sebelumnya, pengajuan kasasi Gayus juga ditolak. Putusan kasasi itu terdaftar dengan nomor 52 K/PID.SUS/2013. Dengan putusan itu, Gayus dihukum delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan.

Adapun hukuman 30 tahun itu adalah akumulasi dari beberapa kasus yang dilakukan oleh mantan pegawai pajak itu.

Berikut rincian hukuman Gayus :

1. Kasus Suap

JAKARTA-- Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan pegawai pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News