Pengadilan Malaysia Tunda Sidang Banding Hiu Bersaudara

Pengadilan Malaysia Tunda Sidang Banding Hiu Bersaudara
Pengadilan Malaysia Tunda Sidang Banding Hiu Bersaudara

jpnn.com - JAKARTA - Sidang banding kasus Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu yang digelar di pengadilan Malaysia, Senin (25/11) belum menghasilkan keputusan. Majelis hakim Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis (28/11).

"Penundaan ini dikarenakan majelis hakim belum membaca keseluruhan berkas pembelaan," demikian keterangan tertulis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur yang diterima JPNN, Selasa (26/11).

Majelis hakim beranggapan bahwa persidangan akan berjalan tak adil apabila tetap dilanjutkan. Untuk itu, majelis hakim yang teerdiri dari YA Dato Balia Yusof Bin Hj Wahid (ketua) dan YA Datuk Wira Mohtarudin Bin Baki serta YA Dato Tengku Maimun Binti Tuan Mat akan terlebih dahulu mempelajari berkas pembelaan yang diajukan pengacara retainer.

Sementara itu tim pengacara optimistis dapat melepaskan Hiu bersaudara dari ancaman hukuman mati. Pasalnya, banyak fakta di Mahkamah Tinggi yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk menjatuhkan hukuman mati.

Sebelumnya, Hiu bersaudara dinyatakan terbukti menyebabkan seorang pria Malaysia bernama Khartic Rajah meninggal dunia pada 3 Desember 2010. Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Datuk Nurchaya Binti Hj Arshad menjatuhi hukuman mati kepada kedua WNI asal Pontianak ini. Vonis diputuskan dalam sidang tanggal 18 Oktober 2012. (dil/jpnn)


JAKARTA - Sidang banding kasus Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu yang digelar di pengadilan Malaysia, Senin (25/11) belum menghasilkan keputusan. Majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News