Larang Polwan Berjilbab, Wakapolri Melukai Umat Islam

Larang Polwan Berjilbab, Wakapolri Melukai Umat Islam
Larang Polwan Berjilbab, Wakapolri Melukai Umat Islam

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf mengatakan Wakapolri Komjen Oegroseno telah menentang pernyataan Kapolri Sutarman. Menurutnya, hal itu terlihat dari telegram pelarangan Polwan mengenakan jilbab dan pernyataan Oegroseno.

“Wakapolri kurang bijak. Telegram dan pernyataannya telah menciderai perasaan bukan saja para Polwan yang ingin berjilbab, tapi juga umat Islam Indonesia yang meyakini jilbab itu wajib dalam Islam. Lebih bijak jika beliau mencabut pernyataan dan telegramnya serta meminta maaf kepada umat Islam,” kata Almuzzammil Yusuf, di gedung DPR, Senayan Jakarta, (2/12).

Sebagai pimpinan Polri, lanjut Almuzzammil, Wakapolri seharusnya menghormati HAM sebagai amanat Konstitusi. Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.

"Jika melarang pengenaan jilbab bagi para Polwan artinya bertentangan dan melanggar UUD 1945. Jadi tidak boleh Mabes Polri halangi anggotanya yang mau laksanakan kewajiban agamanya dengan alasan SK belum keluar. Sampai kapan para Polwan yang ingin berjilbab harus menunggu SK itu keluar? Setahu saya kajiannya sudah sangat lama,” ungkap politisi PKS itu.
 
Seharusnya Pimpinan Polri senang dan bangga ada anggota Polwan yang mau berinisiatif kenakan jilbab dengan biaya sendiri sesuai panduan 62 jenis seragam Polwan yang pernah disampaikan Kapolri Jenderal Timur Pradopo kepada Komisi III DPR RI, ujarnya.

“Model jilbab yang disodorkan Kapolri Timur Pradopo tidak seperti polisi di Saudi. Pak Oegroseno mengada-ngada dan sepertinya tidak mempelajari 62 model yang sudah dikaji oleh tim Kapolri sebelumnya,” tuding Almuzzammil.
 
Muzzammil merasakan ada motif sinisme dan cenderung untuk menggagalkan keinginan Kapolri, Jenderal Sutarman untuk membolehkan Polwan mengenakan jilbab. “Termasuk membanding-bandingkan inisiatif jilbab Polwan seperti perizinan penggunaan pistol dan aktifitas ibu-ibu arisan, menurut saya tidak relevan dan tidak sepatutnya disampaikan Wakapolri,” tuturnya.
 
Muzzammil menegaskan, penggunaan jilbab bagi perempuan adalah aturan agama yang sakral yang patut dihormati oleh siapapun. “Jika ada Polwan yang belum menganggap pengenaan jilbab itu wajib, tidak boleh dipaksakan. Keyakinan seorang pimpinan Polri yang tidak merasa jilbab tidak wajib juga tidak boleh memaksakan sikap pribadinya kepada institusi Polri,” tegasnya.
 
Apalagi, dua Kapolri sebelumnya, (Jenderal Timur Pradopo dan Jenderal Sutarman,red) sangat akomodatif dan responsif terhadap tuntutan jilbab bagi para Polwan.

"Sambutan Polwan di daerah juga sangat antusias dan banyak masyarakat yang mengapresiasi kebijaksanaan Kapolri. Saya berharap Kapolri segera klarifikasi agar tidak jadi isu yang blunder,” harapnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf mengatakan Wakapolri Komjen Oegroseno telah menentang pernyataan Kapolri Sutarman. Menurutnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News