Disuap Dolar Singapura, Dua PNS Pajak Dituntut 13 Tahun Penjara

Disuap Dolar Singapura, Dua PNS Pajak Dituntut 13 Tahun Penjara
Disuap Dolar Singapura, Dua PNS Pajak Dituntut 13 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Menurut JPU, keduanya telah terbukti bersalah menerima suap sebesar SGD 600 ribu dari Direktur PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi.

JPU menyatakan Irwan dan Eko telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan ke satu primair, yaitu melanggar  Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dua PNS itu juga dianggap melanggar dakwaan kedua primair, yaitu pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa satu, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan terdakwa dua, Eko Darmayanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU, Riyono saat membacakan tuntutan dalam sidang yang diketuai hakim Amin Ismanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (3/12).

Menurut JPU, kedua pegawai pajak itu mengupayakan penghentian penyidikan perkara pajak PT Master Steel dengan tersangka Diah Soemedi dan Istanto Burhan. Diah dan Istanto diduga  menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak yang isinya tidak benar.

Penyidikan ini merupakan tindaklanjut temuan tim pemeriksa bukti permulaan atas pelaporan utang PT The Master Steel yang diduga tidak benar sebesar Rp 1,003 triliun dan diindikasikan merupakan hasil penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPG Badan tahun pajak 2008. Perbuatan para terdakwa ini dapat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 301,050 miliar.

Eko dan Irwan juga menerima uang Rp 3,250 miliar dari  Laurentinus Suryawijaya Djuhadi, selaku pemilik dan pemegang saham PT Delta Internusa dan PT Norojono Tobacco Internasional. Uang itu diserahkan melalui Manajer Akuntansi PT Delta Internusa, Adi Setiawan dan stafnya, Adi Winarko. Menurut JPU, keduanya juga pernah menerima USD 150 ribu dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejo Winoto.

Jaksa menuturkan, uang Rp 3,25 miliar untuk Eko dan Dian itu diduga sebagai suap untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajak yang dilakukan PT Delta Internusa. Sebab, dalam penyidikan ditemukan kejanggalan data Surat Pajak Terhutang perusahaan rokok itu.

Atas perbuatan keduanya, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa diperintahkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Tuntutan ini diberikan berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News