Ibu RT Cabul Divonis 8 Tahun dan Denda Rp 60 Juta

Ibu RT Cabul Divonis 8 Tahun dan Denda Rp 60 Juta
Emayartini atau yang dikenal Ibu RT menangis saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Selasa (3/12). Foto: FAZLUR/Rakyat Bengkulu/JPNN.com

jpnn.com - BENGKULU – Penyesalan memang selalu datang belakangan. Ibarat kata pepatah, nasi sudah menjadi bubur, semuanya sudah terlambat. Emayartini (38) alias May, istri mantan Ketua RT 16 Perumnas Korpri Bentiring Kota Bengkulu atau yang ngetop dipanggil Ibu RT, akhirnya divonis 8 tahun penjara akibat mencabuli 6 pria ABG.

Seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu (JPNN Group),  vonis 8 tahun yang dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Selasa (3/12) pukul 14.10 WIB  itu seolah melengkapi duka Emayartini. Sebelumnya, dia sudah ditinggalkan suaminya Misran yang wafat karena sakit.

Vonis tersebut memang lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni 12 tahun. Namun dibanding putusan sejumlah kasus korupsi, putusan 8 tahun terhadap Emayartini lebih berat dari hukuman sejumlah koruptor.

Beberapa kasus korupsi divonis di bawah lima tahun. Sebagai contoh, vonis korupsi PDAM yang mendudukkan mantan Dirut PDAM Kota Bengkulu, Ichsan Ramli, hanya 4 tahun.

Sidang vonis kemarin dipimpin hakim Wachid, SH beranggotakan, Syamsul Arief, SH, MH dan Rendra, SH, MH. Sedangkan tiga JPU semuanya perempuan masing-masing Yordan, SH, Rini Yulianti, SH dan Azizi, SH.

Seperti diberitakan JPNN, kasus Ibu RT ini sempat menggemparkan masyarakat Bengkulu. May dilaporkan orang tua enam orang ABG yang mengaku sudah dicabuli. Modusnya, May meminta ABG itu untuk memijit badannya, setelah itu dirayu untuk melakukan hubungan badan.
(fiz/awa/jpnn)

 


BENGKULU – Penyesalan memang selalu datang belakangan. Ibarat kata pepatah, nasi sudah menjadi bubur, semuanya sudah terlambat. Emayartini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News