Dianggap Gila, Hakim Kasus Ibu RT Cabul Beda Pendapat

Sempat Pingsan Usai Divonis 8 Tahun

Dianggap Gila, Hakim Kasus Ibu RT Cabul Beda Pendapat
Dianggap Gila, Hakim Kasus Ibu RT Cabul Beda Pendapat

jpnn.com - BENGKULU - Usai mendengar vonis dari dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Selasa (3/12), Emayartini langsung histeris. Wanita yang dikenal dengan Ibu RT ini langsung bersujud di depan hakim karena hukuman itu dianggap terlalu berat.

Hakim menganggap Emayartini terbukti bersalah mencabuli 6 pria ABG. Selain vonis hukuman penjara 8 tahun, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada terdakwa.
    
Emayartini juga sempat pingsan setelah berpelukan dengan 3 anak perempuannya yang masih kecil-kecil. Tangis haru pun pecah, ketika ibu dan 3 anak ini berpelukan seolah tak ingin dipisahkan.
    
Menurut majelis hakim, tindakan May -sapaan akrab Emayartini- yang telah mencabuli 6 ABG tersebut tidak bisa dibenarkan. Serta membuat malu korban dan juga keluarganya. Selain itu juga perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat Bengkulu yang masih menjunjung tinggi norma-norma adat dan kebudayaan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya.
    
Selain itu juga, terdakwa May masih memiliki anak-anak yang masih berusia kecil. Terkait dengan hasil uji psikologi terdakwa May yang dilakukan RSJ Bengkulu, majelis hakim berbeda pandangan. Dimana RSJ Bengkulu menyarankan, May perlu dirawat.

Menurut majelis hakim, terdakwa tidak gila, sebab selama dalam pemeriksaan, terdakwa sadar dan bisa menjelaskan kronologis kejadian.
    
“Maka dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa Emyartini terbukti bersalah secara sah, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Dan denda sebesar Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Wachid, hakim ketua saat membacakan putusan seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu (JPNN Group), Rabu (4/12).

Sidang vonis kemarin dipimpin hakim Wachid, SH beranggotakan, Syamsul Arief, SH, MH dan Rendra, SH, MH. Sedangkan tiga JPU semuanya perempuan masing-masing Yordan, SH, Rini Yulianti, SH dan Azizi, SH.

Seperti diberitakan JPNN, kasus Ibu RT ini sempat menggemparkan masyarakat Bengkulu. May dilaporkan orang tua enam orang ABG yang mengaku sudah dicabuli. Modusnya, May meminta ABG itu untuk memijit badannya, setelah itu dirayu untuk melakukan hubungan badan. (fiz/awa/jpnn)


BENGKULU - Usai mendengar vonis dari dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Selasa (3/12), Emayartini langsung histeris. Wanita


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News