Tunda Polwan Berjilbab, Kepemimpinan Sutarman Dipertanyakan

Tunda Polwan Berjilbab, Kepemimpinan Sutarman Dipertanyakan
Tunda Polwan Berjilbab, Kepemimpinan Sutarman Dipertanyakan

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Raihan Iskandar mengatakan penundaan penggunaan jilbab bagi Polwan sebagaimana yang disampaikan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman merupakan ujian tersendiri bagi kepemimpinan Kapolri baru itu.

Pasalnya, kata Raihan Iskandar, sebelumnya Kapolri sudah membolehkan Polwan mengenakan jilbab, dalam waktu singkat langsung mengubah statemennya menjadi menundanya.

"Terhadap perubahan sikap tersebut, ini merupakan ujian tersendiri bagi karakter kepemimpinan dan manajemen Kapolri. Belum seumur jagung statemennya sudah berubah. Yang tadinya membolehkan jilbab bagi Polwan, tiba-tiba berubah menjadi menundanya,” kata Raihan Iskandar, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (4/12).

Menurut Raihan, polisi harus berubah ke arah yang lebih baik dengan peningkatan ketaqwaan. Apalagi ini negeri yang jumlah muslimnya mayoritas terbesar di dunia. Polisi sebagai aparatur, lanjutnya, seharusnya mengayomi dan memberikan kenyamanan dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang mayoritas muslim.

“Menurut saya fleksibel saja lah. Memakai jilbab itu adalah kewajiban dalam agama dan hal ini sekaligus menjadi hak asasi warga Negara yang dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945," tegasnya.

Alasan penundaan seperti ketidakseragaman dan HAM menurut Raihan, sangatlah tidak sesuai dengan kondisi kekinian dan terkesan sangat teknis.

"Masa sebuah keyakinan ditunda gara-gara persoalan teknis? Polisi seharusnya memahami hak-hak sipil seperti itu. Sangat diperlukan kebijakan yang arif dari Kapolri. Sekali lagi, karakter kepemimpinan dan manajemen beliau sebagai Kapolri yang baru benar-benar diuji,” imbuh Raihan. (fas/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Raihan Iskandar mengatakan penundaan penggunaan jilbab bagi Polwan sebagaimana yang disampaikan Kapolri Jenderal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News