Gubernur Sahkan UMK Kota Cirebon
Kamis, 05 Desember 2013 – 08:16 WIB
jpnn.com - CIREBON- Mendekati akhir tahun dan menyongsong awal tahun 2014, para buruh sudah bisa bernafas lega.
Karena Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sudah menerbitkan SK tentang upah minimum untuk kota/kabupaten di Jawa Barat, termasuk Kota Cirebon.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadinsosnakertrans) Kota Cirebon, Jamaludin SSos, membenarkan SK Gubernur Jabar tentang besaran UMK kota dan kabupaten Se-Jabar akhirnya ditetapkan gubernur.
Baca Juga:
Khusus untuk Kota Cirebon, besaran UMK Rp1.226.500. Angka itu tertuang dalam SK Gubernur Jabar nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2013 tentang UMK di Jawa Barat tahun 2014 tanggal 21 November 2013. (abd/sam/jpnn)
CIREBON- Mendekati akhir tahun dan menyongsong awal tahun 2014, para buruh sudah bisa bernafas lega. Karena Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sudah menerbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK & CPNS 2024, Pemkab OKU Timur Dapat Kuota Sebegini
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi
- Satu Lagi Korban KM Yuiee Jaya II Ditemukan Meninggal Dunia
- Tim SAR Temukan Lagi Jasad Korban Kapal Yuiee Jaya 2, Ini Identitasnya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar