Gubernur Sahkan UMK Kota Cirebon
Kamis, 05 Desember 2013 – 08:16 WIB
jpnn.com - CIREBON- Mendekati akhir tahun dan menyongsong awal tahun 2014, para buruh sudah bisa bernafas lega.
Karena Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sudah menerbitkan SK tentang upah minimum untuk kota/kabupaten di Jawa Barat, termasuk Kota Cirebon.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadinsosnakertrans) Kota Cirebon, Jamaludin SSos, membenarkan SK Gubernur Jabar tentang besaran UMK kota dan kabupaten Se-Jabar akhirnya ditetapkan gubernur.
Baca Juga:
Khusus untuk Kota Cirebon, besaran UMK Rp1.226.500. Angka itu tertuang dalam SK Gubernur Jabar nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2013 tentang UMK di Jawa Barat tahun 2014 tanggal 21 November 2013. (abd/sam/jpnn)
CIREBON- Mendekati akhir tahun dan menyongsong awal tahun 2014, para buruh sudah bisa bernafas lega. Karena Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sudah menerbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akmal Malik Menjamin Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR
- 1.231 PPPK Banyuwangi Mendapat Perpanjangan Kontrak 3 Tahun, Gajinya Juga Naik
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- Diterjang Angin Kencang, 1 Rumah Warga di OKU Selatan Rusak Berat
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan