Tuding KPK Cari Sensasi dengan Masukkan Nama Menhan di Surat Dakwaan

Tuding KPK Cari Sensasi dengan Masukkan Nama Menhan di Surat Dakwaan
Tuding KPK Cari Sensasi dengan Masukkan Nama Menhan di Surat Dakwaan

jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum bagi Izedrik Emir Moeis menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja mencari sensasi dengan sengaja memasukkan nama Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dalam surat dakwaan atas politisi PDIP yang didakwa menerima suap proyek PLTU Tarahan di Lampung itu. Protes ini disampaikan saat pembacaan nota keberatan (eksepsi) Emir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (5/12).

"Masalah hukum yang seharusnya mengemuka, tenggelam dengan ramainya nama seseorang yang tidak ada sangkut pautnya dengan dakwaan. Hal itu terjadi karena KPK melek media, sadar pers , dan memahami benar begitu menariknya infotainmen bagi masyarakat. Yang penting dalam suatu kasus harus ada sensasi, soal substansi perkara urusan nanti," ujar salah satu penasihat hukum Emir, Yanuar Wasesa saat membacakan nota keberatan.

Menurut Yanuar, penyebutan setiap nama dalam dakwaan harusnya dirinci dan telah dikonfirmasi oleh penyidik lebih dahulu.  Namun, kata Yanuar, hal ini tidak dilakukan Jaksa KPK. "Ini harusnya bukan sekedar dimunculkan agar dakwaan tersebut memiliki daya tarik untuk penulisan berita atau reportase," sambungnya.

Dalam dakwaan, Emir disebut berjanji menemui Purnomo yang saat itu menjabat  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk membantu konsorsium Alstom Power Inc memenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan. Mulanya, Emir bertemu dengan Development Director Alstom Power Energy System Indonesia (ESI), Eko Sulianto, pada sebuah acara seminar di Jakarta pada 19 Februari 2002. Saat itu, Eko meminta Emir berupaya mendiskualifikasi Mitsui Engineering & Shipping Co Ltd Mitsui Corporation dalam proses lelang.

Jaksa menyebut dalam dakwaan bahwa Emir berjanji akan segera menemui Eddie Widiono Suwondho dan Purnomo Yusgiantoro selaku Menteri ESDM, guna membicarakan permintaan Eko itu. Eko kemudian mengirimkan dokumen melalui kurir kepada Emir yang berisi ringkasan dan rekomendasi untuk mendiskualifikasi Mitsui.

Eko berharap Emir membantu agar konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) memenangi proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004. Akhirnya pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang.

Selanjutnya, Emir mendapatkan komisi melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc. Komisinya sebesar satu persen dari nilai kontrak.

Namun, hingga saat ini belum diketahui apakah pertemuan dengan Purnomo tersebut benar-benar terealisasi. Isi dakwaan itu sendiri telah dibantah oleh Purnomo. Ia membantah terlibat dalam pengaturan tender proyek PLTU Tarahan yang dimenangkan Alstom Power Inc. (flo/jpnn)


JAKARTA - Tim penasihat hukum bagi Izedrik Emir Moeis menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja mencari sensasi dengan sengaja memasukkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News