KPU Bantah Pencoblosan di LN Lebih Cepat Langgar UU

KPU Bantah Pencoblosan di LN Lebih Cepat Langgar UU
KPU Bantah Pencoblosan di LN Lebih Cepat Langgar UU

jpnn.com - JAKARTA  - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, menolak jika KPU disebut melanggar undang-undang karena menjadwalkan pemungutan suara  untuk pemilih di  luar negeri lebih cepat dari jadwal pemungutan suara di dalam negeri.

Menurut Hadar, KPU menetapkan jadwal pemilihan lebih cepat karena dalam Pasal 4 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu, menyatakan, pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara di dalam negeri.

"Saya kira yang disampaikan tidak sesuai UU pemilu, itu tidak tepat. Karena ada ruang dalam UU yang mengaturnya. Jadi ruang kita memilih dan menggunakan hak suara itu terbuka," ujar Hadar di Jakarta, Rabu (11/12).

Hadar menegaskan, KPU menjadwalkan pemilihan di luar negeri 30 Maret-6 April 2014, semata-mata demi meningkatkan partisipasi pemilih, mengingat rendahnya partisipasi luar negeri pada pemilu 2009 lalu yang hanya menyentuh angka 23 persen.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati, menyatakan KPU melanggar UU jika melaksanakan pemungutan suara di luar negeri, lebih cepat. Menurut Andi, Pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, tentang pemilu, menyatakan,  pemungutan suara di luar negeri harus sama waktunya dengan pemungutan suara di Indonesia.

Selain melanggar UU, ia khawatir pelakasanaan yang lebih cepat dapat disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk memobilisasi massa secara berpindah-pindah.

"Kekhawatiran tentu kami maklum, tapi kan kita harus melihat lebih rinci. Karena orang memilih itu kan ada prosedurnya. Jadi  memilih di mana, ada syaratnya. Kalau ada orang tak terdaftar di mana-mana, datang di saat itu juga, kan tidak bisa bebas juga untuk memilih," ujar Hadar.

Hadar juga menilai tindakan memobilisasi masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri untuk berpindah-pindah, guna memanfaatkan celah menguntungkan suara partai politik maupun calon anggota legislatif tertentu, tidak mudah. Apalagi jika dilakukan dalam rombongan besar.

JAKARTA  - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, menolak jika KPU disebut melanggar undang-undang karena menjadwalkan pemungutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News