Boleh Pasang Iklan tapi Dilarang Berbau Kampanye

Boleh Pasang Iklan tapi Dilarang Berbau Kampanye
Boleh Pasang Iklan tapi Dilarang Berbau Kampanye

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan, partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) dapat saja memasang iklan di media massa.

Namun, iklan tersebut tidak bermuatan unsur-unsur kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang direvisi dengan PKPU Nomor 15 tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye.

Menurut Ferry, dalam Pasal 1 ayat 20, PKPU Nomor 15 tahun 2013, ada tiga unsur sebuah iklan di media massa dikategorikan bagian dari kampanye. Yaitu jika mengandung subjek, ajakan atau imbauan untuk memberi dukungan kepada peserta pemilu.

“Jadi kalau iklan itu hanya berisi foto dan nama, tanpa ada nomor urut caleg, nomor urut partai, imbauan untuk memilih dan visi-misi, kita belum bisa mengatakan itu melanggar aturan,” ujar Ferry dalam dialog Forum Manajer Iklan dan Pemasaran Jawa Pos Group, di Jakarta, Jumat (13/12).

Selain terkait iklan, KPU menurut Ferry, juga belum bisa menyebut sebuah pemberitaan atau penyiaran terkait peserta pemilu, menyalahi aturan. Dasar pemahamannya, karena dalam Pasal 1 ayat 23 PKPU Nomor 15 Tahun 2013, disebutkan, bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, simbol-simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye pemilu yang bertujuan mengajak orang memilih peserta pemilu atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu.

“Tapi kalau misalnya berita advertorial terkait peserta pemilu, itu sudah masuk ranah kampanye yang dilarang. Kampanye di media massa itu kan baru dapat dilaksanakan 16 Maret hingga 5 April 2014,” katanya.

Meski penjelasan Ferry cukup panjang lebar, namun rupanya hal tersebut belum memuaskan para manajer iklan Jawa Pos Group yang terlihat sangat antusias. Alhasil, begitu moderator menutup acara, mereka ramai-ramai mengerubungi Ferry bermaksud meminta penjelasan.

Di antaranya meminta penjelasan batasan peran pengawas pemilu. Karena di daerah, ada media massa yang memeroleh surat teguran, terkait isi pemberitaan yang dinilai telah bermuatan unsur kampanye.

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan, partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News