Kepala Disdukcapil Diangkat Mendagri

Kepala Disdukcapil Diangkat Mendagri
Kepala Disdukcapil Diangkat Mendagri

jpnn.com - PADANG--Mulai tahun 2014 pejabat struktural pada unit kerja administrasi kependudukan di daerah diangkat dan diberhentikan Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Begitu pula penilaian kinerja pejabat tersebut, juga dilakukan Mendagri secara periodik.

Hal tersebut merupakan satu dari sepuluh perubahan mendasar UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) UU No 23 Tahun 2006 yang disahkan DPR 26 November lalu.

"Iya, itu salah satu perubahan di UU Adminduk. Seluruh biayanya dianggarkan pemerintah pusat," ujar Mendagri Gamawan Fauzi kepada Padang Ekspres (Grup JPNN).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Padang yang juga Koordinator Kepala Disdukcapil Sumbar Vidal Triza menyebutkan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pencatatan Sipil di Jakarta baru-baru ini, pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut dari Mendagri.

Dalam rakernas itu, disosialiasikan 10 poin perubahan mendasar dalam pelayanan adminduk, meliputi masa berlaku KTP, pencetakan KTP elektronik, penerbitan akta kelahiran, penerbitan akta pencatatan sipil, pengakuan dan pengesahan anak, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, pendanaan, pengangkatan jabatan struktural, pencatatan kematian, perubahan pola pelayanan administrasi kependudukan.

Melalui 10 poin tersebut, diharapkan Vidal pelayanan terhadap masyarakat semakin baik. Apalagi, perubahan UU Adminduk juga berpengaruh pada terjadinya revisi Perda No 3 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan dan Perda No 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan.

"Dalam perda tersebut, dikenai biaya retribusi terhadap masyarakat yang mengurus pelayanan administrasi. Nah, saat UU Adminduk tersebut telah berlaku, semuanya gratis," ujarnya.

Perubahan lainnya dalam hal pelayanan. Jika selama ini masyarakat yang proaktif mengurus dokumen kependudukan ke Kantor Capil, maka tahun 2014 aparatur Disdukcapil yang jemput bola atau keliling melayani adminduk. Dicontohkan Vidal dalam pencatatan kematian penduduk, kewajiban pihak RT melaporkannya ke Disdukcapil secara berjenjang lewat kelurahan dan kecamatan. "Saat ini kami masih menunggu Peraturan Pemerintah dan Permendagri terkait 10 poin perubahan pola pelayanan adminduk tersebut," ujarnya.

PADANG--Mulai tahun 2014 pejabat struktural pada unit kerja administrasi kependudukan di daerah diangkat dan diberhentikan Menteri Dalam Negeri atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News