Delapan Alasan Boediono Tolak Pemanggilan Timwas Century

Delapan Alasan Boediono Tolak Pemanggilan Timwas Century
Boediono. Foto: Doc

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menolak menghadiri undangan DPR untuk dimintai penjelasan soal bailout Bank Century senilai Rp 6,7 Triliun. Penolakan tersebut disampaikan Wakil Presiden RI itu melalui dua lembar surat kepada Pimpinan DPR, Pramono Anung Wibowo.

Namun apa alasan Boediono menghadiri undangan DPR atas permintaan Timwas Century ini dianggap tak arugumentatif oleh anggota Timwas Bank Century, Syarifudin Sudding.
 
"Surat ini tidak memiliki alasan dan argumentasi kuat untuk tidak menghadiri undangan DPR. Ini justru mengkonfirmasi adanya ketakutan dari pihak yang memang kita duga terlibat bailout bank Century," tegas Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12).

Berikut isi surat Boediono kepada Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo, tanggal 17 desember 2013:

Merujuk surat Saudara nomor PW/12513/DPRRI/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 perihal Undangan Rapat, dengan nomor PW/12612/DPRRI/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 perihal perubahan waktu rapat, dengan ini saya sampaikan kepada saudara bahwa saya telah menerima kedua surat tersebut dengan baik , masing-masing pada tanggal 10 dan 13 Desember 2013

Menyikapi surat tersebut, izinkan saya menyampaikan beberapa hal berikut ini.

1. Saya memahami sepenuhnya dan menghormati tugas dan kewajiban DPR RI termasuk Timwas Century DPR RI terhadap tindak lanjut rekomendasi Pansus Angket DPR RI tentang pengusutan Bank Century, dan memahami maksud surat saudara tersebut di atas mengenai akan diadakannya Rapat Dengar Pendapat Umum oleh Timwas Century pada tanggal 18 Desember 2013. Saya perlu sampaikan bahwa saya telah menghadiri undangan Rapat Pansus Hak Angket Century pada 22 Januari 2010. Pada rapat itu, saya telah menyampaikan keterangan data dan informasi yang saya ketahui tentang Bank Century kepada Pansus Century.

2. Menurut pengetahuan saya, salah satu rekomendasi Pansus Angket Century adalah agar seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum, berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK, sesuai dengan kewenangannya.

Rekomendasi lainnya dari Pansus Century adalah membentuk Tim Pengawas Bank Century sebagai tindak lanjut dari pansus Century hyang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan asset dengan kewenangan sesuai dengan peraturan.

JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menolak menghadiri undangan DPR untuk dimintai penjelasan soal bailout Bank Century senilai Rp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News