Gubernur Sultra Ingin Zakat Cara Konvensional Ditinggalkan

Gubernur Sultra Ingin Zakat Cara Konvensional Ditinggalkan
Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Foto: JPNN.com

jpnn.com - KENDARI - Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sudah lama ditetapkan. Namun sejauh ini petunjuk teknisnya belum ada. Peraturan Pemerintah yang mengatur pengangkatan, susunan dan fungsi organisasi Baznas daerah hingga kini belum diterbitkan.

"Kita ini dikasih senjata (UU) tetapi nembaknya pakai apa? Juknisnya tidak ada. Sebagai pembina saya sampaikan kepada Baznas RI terkait terbitnya UU ini," pinta Gubernur Nur Alam kepada Baznas Sultra saat membuka Rapat koordinasi  Zakat Wilayah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sultra seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Senin (23/12).
    
Selama ini pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) masih dilakukan secara konvensional. Zakat dikumpulkan lalu dikelola oleh amil zakat, namun publik tidak memantau penyalurannya. Nah, dalam kesempatan rakor itu, Nur Alam meminta sumber daya pengelolaan zakat ditingkatkan.

"Kita inginkan jangan konvensional. Ini yang perlu kita perbaiki. Kalau perlu bikin IT (informasi dan teknologi) zakat. Sehingga gubernur dan masyarakat dapat memantau pengelolaan zakat," usul Nur Alam.

Gubernur Sultra dua periode itu juga meminta koordinasi antar lembaga pengelola zakat tetap terpelihara. Termasuk optimalisasi peran pemerintah dalam penguatan pengelolaan zakat. "Tentu agar optimal penerimaan kita (zakat) dan sasarannya jelas," tukasnya.
    
Sementara itu, Ketua panitia rakor, H.La Ode Malik dalam laporannya mengatakan rakor ini sangat penting. Sebab, menjadi forum pertemuan kedua seluruh Baznas kabupaten/kota, pasca disahkannya UU Nomor 23/2011 tentang pengelolaan zakat. Baznas saat ini dalam masa transisi menjelang terbitnya PP Nomor 23/2011 yang mengatur pengangkatan, susunan dan fungsi organisasi Baznas daerah.

"Banyak hal yang penting dan strategis yang perlu dibicarakan agar Baznas provinsi dan daerah memiliki kesamaan persepsi pemahaman. Utamanya tahapan pelaksanaan regulasi, baik yang disampaikan pemerintah maupun Baznas, tentunya pengintegrasian koordinasi pengelolaan zakat," ujar H.La Ode Malik.
    
Adapun pemateri dalam rakor yakni Direktur Pemberdayaan Wakaf Kemenag RI, Drs H Hamka, MAg dan Wakil sekretaris Baznas RI, H.Fuad Nazar, MSi. Tak ketinggalan Kabid Penais Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sultra, Drs KH Mursyidin, MHI. Bahasan rakor mencakup kebijakan Pemda Sultra dalam pengembangan ZIS dan urgensi peran amil zakat dalam pengelolaan zakat yang efektif dan terpercaya, manajemen pengelolaan zakat dalam spirit UU Nomor 23/2011. (din/awa/jpnn)

KENDARI - Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sudah lama ditetapkan. Namun sejauh ini petunjuk teknisnya belum ada. Peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News