Razia THM Terkesan Setengah Hati

Razia THM Terkesan Setengah Hati
Razia THM Terkesan Setengah Hati

BANJARMASIN– Razia pengunjung di bawah umur yang dilakukan Satpol PP terhadap tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Athena Diskotek, Grand Diskotek dan Dyansty Diskotek, terkesan setengah hati. Batapa tidak, dari pantauan Radar Banjarmasin (JPNN Grup) di lapangan selama dua malam berturut-turut, yakni Jumat malam (20/12) dan Sabtu malam (21/12),  masih banyak anak di bawah batas usia minimum masuk THM terlepas dari pantauan Pol PP.
    
Tak hanya itu, Radar Banjarmasin menemukan dua orang anak laki-laki dan dua anak perempuan merayu Pol PP dan diizinkan masuk. Belum lagi masalah anak di bawah ketentuan 21 tahun yang mencoba mengelabui petugas dengan cara bergerombol dalam kerumunan orang dewasa agar dapat masuk.

Banyaknya anggota Satpol PP yang berjaga tak  menjamin razia bisa efektif menjaring pengunjung di bawah usia 21 tahun. Petugas yang berjaga hanya terkesan sebagai formalitas dan tak terkesan sungguh-sungguh.

Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota Satpol PP yang bertugas, Salapuddin, membenarkan jika dua pengunjung perempuan tersebut di bawah ketentuan usia minimal. Namun, ia berdalih perempuan tersebut telah menikah. “Walau tidak cukup usianya, namun jika sudah menikah diperbolehkan masuk THM,” tukasnya saat diwawancara selesai bertugas.

Sementara dua orang anak laki-laki yang diizinkan masuk, menurutnya karena jam tayang sudah hampir habis. “Badan mereka besar, tak masalah jika masuk THM,” imbuhnya. Sementara dalam ketentuan anak di bawah usia 21 tahun dilarang masuk THM, terkecuali sudah menikah.

Dari data yang dihimpun, tak kurang dari 50 anak di bawah usia minimal masuk THM yang terjaring. Meski  demikian, pengelola THM  masih mematuhi jam operasional. Yaitu sampai pukul 01.15 dini hari telah dibubarkan pada Jumat malam, dan pukul 02.15 pada Sabtu malam.

Kepala Bidang Rantip Satpop PP, Apiluddin Noor mengatakan sasaran razia adalah anak-anak di bawah usia 21 tahun. “Ini merupakan tindakan preventif saja. Bagi mereka yang tak cukup usia akan disuruh pulang,” ujarnya Sabtu malam (21/12) saat memantau anggotanya yang betugas.

Menanggapi anggotanya yang setengah hati melarang pengunjung di bawah umur, Apiluddin berjanji akan menegur oknum tersebut. “Tak dibenarkan dengan alasan apapun anak di bawah usia 21 tahun memasuki THM, terkecuali yang telah menikah,” ujarnya. (mr131)


BANJARMASIN– Razia pengunjung di bawah umur yang dilakukan Satpol PP terhadap tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Athena Diskotek, Grand Diskotek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News