KPK Dinilai Belum Konsisten Jalankan Roadmap Pemberantasan Korupsi

KPK Dinilai Belum Konsisten Jalankan Roadmap Pemberantasan Korupsi
KPK Dinilai Belum Konsisten Jalankan Roadmap Pemberantasan Korupsi

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Hukum dan HAM, Trimedya Pandjaitan mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah berani menyasar para koruptor hingga ke lingkungan eksekutif. Namun KPK dikritik dalam hal menjalankan roadmap pemberantasan korupsi.

Dikatakan Trimedya, tahun ini penegakan hukum korupsi sudah berjalan sangat genjar dan menyasar lingkungan eksekutif seperti kasus SKK Migas, Ketua Mahkamah Konstitusi, Jaksa hingga yang terbaru Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

"Kondisi ini berbeda dengan program kerja KPK tahun 2011, yang bisa dibilang KPK cuma mengungkap korupsi yang dilakukan Anggota Dewan dan sebagian besar kasusnya berkaitan dengan gratifikasi dan suap," kata Trimedya saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun PDIP di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Dari segi upaya mewujudkan good governance, PDIP menilai pemberantasan korupsi belum menunjukkan angka yang memadani. Misalnya Transparancy Internastional (TI) menyatakan Corruption Perceptiin Index (CPI) atau indeks tingkat persepsi publik terhadap korupsi secara global tahun 2013, Indonesia mendapat skor sebesar 32 poin dan menempati urutan 114 dari 177 negara.

Karena itu, PDIP melihat ada dua hal penting yang harus diperhatikan terkait tugas dan kewenangan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Pertama, KPK dipandang belum menjalankan roadmap pemberantasan korupsi secara konsisten, lantaran terdapat beberapa kasus yang seharusnya bukan menjadi kewenangan KPK bila didasarkan pada Pasal 11 UU 30/2002 tentang KPK, justru ditindak oleh KPK.

"Contohnya penangkapan seorang jaksa di Tangerang dengan bukti Rp 1,5 juta. Sebaliknya banyak kasus besar yang hingga kini penanganannya belum menampakkan hasil yang diharapkan publik. Seperti kasus Bank Century, Bank Indover, kasus BLBI dan kasus Monsanto," sebut Tirmedya.

Nah, yang kedua harus diperhatian KPK adalah soal fungsi koordinasi dan supervisi (Korsup) belum dijalankan optimal oleh KPK, seperti dengan Kepolisian dan Kejaksaan, PPATK dan BPK dalam pemberantasan korupsi. Hal itu katanya, bisa dilihat dari sedikitnya kasus pidana korupsi yang didapatkan melalui fungsi Korsup tersebut.(fat/jpnn)


JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Hukum dan HAM, Trimedya Pandjaitan mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News