KPK Bisa Ambil Alih Kasus Siti Fadilah

KPK Bisa Ambil Alih Kasus Siti Fadilah
Kapolri Jenderal Sutarman. Foto: JPNN.com

JAKARTA--Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan vaksin flu burung tahun anggaran 2005 dengan tersangka bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tak kunjung rampung di kepolisian. Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses melengkapi berkas untuk segera naik ke penuntutan.
        
Sebab, berkas yang dilimpahkan Badan Reserse Kriminal Polri ke Kejaksaan Agung berkali-kali dikembalikan tanpa alasan yang jelas. "Persoalannya berkas itu sudah beberapa kali bolak-balik," kata Sutarman di Mabes Polri, Jumat (27/12).

Sutarman berharap kasus ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dijelaskan Sutarman, dalam Undang-undang KPK kalau berkas kasus bolak balik dari Polri ke Kejaksaan maka KPK memiliki kewenangan untuk mensupervisi.
"Namun kalau dalam supervisi juga tidak selesai, nanti kasusnya akan diambil alih oleh KPK," kata orang nomor satu di Polri ini.

Kendati diakuinya menuntaskan kasus itu sulit, namun belum ada surat perintah penghentian penyidikan yang diterbitkan. "Awalnya mulanya kasus ini terungkap di pengadilan kemudian penyidik melakukan penyidikan. Sampai sekarang berkasnya masih bolak-balik," kata bekas Kepala Bareskrim Polri itu.

Seperti diketahui Siti yang kini Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu dijadikan tersangka karena diduga terlibat dugaan korupai proyek pengadaan alkes di Kementerian Kesehatan tahun 2005 lebih dari Rp 15 miliar. Siti dalam kasus ini merupakan Kuasa Pengguna Anggaran. Kerugian negara diduga mencapai Rp 1,6 miliar. (boy/jpnn)


JAKARTA--Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan vaksin flu burung tahun anggaran 2005 dengan tersangka bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News