Jangan Sembarangan Berhentikan Honorer

Jangan Sembarangan Berhentikan Honorer
Kepala BKN Eko Sutrisno. Foto: Humas BKN/dok.JPNN

jpnn.com - UNDANG-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disahkan 19 Desember 2013 tidak lagi mengenal istilah honorer. Konsekuensinya, pemda sudah tidak boleh lagi menganggarkan gaji untuk mereka.

Di awal-awal tahun anyar ini, sejumlah pemda sudah mulai mengambil langkah penyesuaian. Sebagai contoh, Pemprov Sumut yang melakukan pemecatan secara mendadak terhadap 146 Tenaga Harian Lepas (THL) yang selama ini bekerja di lingkungan Pemprov Sumut dan rumah dinas Gubernur Sumatera Utara.

Diperkirakan, pemda-pemda lain juga akan mengambil langkah serupa. Nah, bagaimana tanggapan pemerintah pusat terkait masalah ini? Berikut wawancara wartawan JPNN.com, Soetomo Samsu, dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, Jumat (3/1).

 
Ada pemda yang mulai memberhentikan tenaga honorer yang sudah tidak punya peluang lagi diangkat menjadi CPNS. Tanggapan Anda?

Memang, sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 207 tentang pengangkatan tenaga honorer, seluruh instansi sudah dilarang mengangkat tenaga honorer. Pemda harus lebih fokus untuk memberdayakan pegawai yang sudah ada untuk efisiensi. Manfaatkan tenaga yang ada, boleh geser sana sini.

 

Langkah pemberhentian dibenarkan?

Ya, karena kalau masih ada honorer, pemda harus sudah mulai berpikir, mempekerjakan orang itu harus bertanggung jawab. Di UU ASN disebutkan, harus ada jaminan kesehatan dan lain-lain sesuai aturan ketenagakerjaan. Kalau sekadar mengangkat orang, dibayar di bawah UMR, ya itu namanya tidak bertanggung jawab.

UNDANG-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disahkan 19 Desember 2013 tidak lagi mengenal istilah honorer. Konsekuensinya, pemda sudah tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News