Ini Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Ini Cara Mendaftar BPJS Kesehatan
Ini Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih membuka kesempatan kepada masyarakat luas untuk mendaftarkan diri sebagai anggota. Sebelumnya, terhitung 1 Januari 2014, sekitar 116,1 juta jiwa penduduk otomatis menjadi anggota BPJS Kesehatan. Sedangkan bagi yang belum mendaftar dapat dilakukan secara perseorangan maupun melalui perusahaan.

Bagi karyawan swasta, Anda bisa mendaftar melalui perusahaan tempat Anda kerja. Kemudian perusahaan mendaftarkan ke kantor Askes yang sekarang sudah berganti nama jadi BPJS Kesehatan. Bisa melalui kantor cabang yang ada di provinsi, kabupaten, maupun kota. 

Perusahaan kemudian membayar iuran sebesar yang sudah ditentukan pemerintah ke bank yang ditunjuk BPJS Kesehatan, yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Setelah konfirmasi pembayaran, perusahaan akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan untuk karyawannya.

Sedangkan bagi pekerja bukan penerima upah, seperti wiraswasta, investor, petani, nelayan, pedagang keliling, dan lainnya, pendaftaran bisa dilakukan dengan langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Kemudian mengisi formulir dan menunjukkan salah satu kartu identitas, seperti KTP, SIM, KK, atau paspor.

Masyarakat juga bisa menghubungi call center di 500400. Bisa juga melalui internet dan mobile dengan mengakses www.bpjs-kesehatan.go.id. Masyarakat juga bisa mendatangi BPJS Center atau posko BPJS 24 jam yang tersedia di kantor perwakilan dan divisi regional.

Sebelumnya, Direktur Kepesertaan PT Askes Sri Endang Tridarwati mengatakan jumlah yang sudah terdaftar terdiri dari dua kelompok peserta yang dialihkan, yaitu peserta existing Askes Sosial (16,15 juta) Jamkesmas (86,4 juta), TNI dan keluarga (859.216), Polri (793.454), dan Jamsostek (8,4 juta).

Bila mereka belum memegang kartu baru, kata Sri, mereka dapat  menggunakan kartu kepesertaan lama yang saat ini masih dipegang, selama itu masih berlaku.

“TNI/Polri membawa Kartu Tanda Anggota/Nomor Registrasi Pokok, dan eks Jamsostek dapat memperlihatkan kartu JPK Jamsostek lama,” kata Sri dalam laman resmi Sekretariat Kabinet.

JAKARTA - Pemerintah menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih membuka kesempatan kepada masyarakat luas untuk mendaftarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News