Tiga Pembawa Sabu Digulung di Parkiran dan Kamar Hotel

Tiga Pembawa Sabu Digulung di Parkiran dan Kamar Hotel
Tiga Pembawa Sabu Digulung di Parkiran dan Kamar Hotel

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Kepolisian Sektor Metropolitan Sawah Besar, Jakarta Pusat meringkus tiga orang yang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Hotel Serela, Jalan Mangga Besar Raya, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakpus. Ketiganya adalah adalah Is alias Acong (24) warga Kelurahan Kartini, Hyd alias Ari (20) warga Kelurahan Karang Anyar, Jakpus, serta seorang perempuan Pdi alias Jn (35) warga  Pademangan Timur, Jakarta Utara.

Kepala Polsektro Sawah Besar Komisaris Shinto Silitonga menjelaskan, dari tangan para pelaku disita dua bungkus sabu 0,3 gram serta sejumlah uang pecahan Rp 50 ribu. "Modusnya, para tersangka ini menyimpan narkotika jenis sabu di badannya," ujar Shinto saat dihubungi wartawan, Rabu (8/1).

Shinto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan transaksi narkoba di sekitar Hotel Serela. Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak cepat meresponnya.  Tak perlu waktu lama, penyelidikan membuahkan hasil.

Awalnya polisi menangkap tersangka serta mengamankan sabu di halaman parkir hotel. Dari pengembangan, kembali diamankan tersangka di kamar 604 Hotel Serela.

Shinto menjelaskan, para tersangka dikenai pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. "Kini para tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Sawah Besar untuk proses lebih lanjut," ujarnya.(boy/jpnn)

 


JAKARTA - Jajaran Kepolisian Sektor Metropolitan Sawah Besar, Jakarta Pusat meringkus tiga orang yang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Hotel Serela,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News