Tarif Cukai Rokok Tetap, Alkohol Naik

Tarif Cukai Rokok Tetap, Alkohol Naik
Tarif Cukai Rokok Tetap, Alkohol Naik

JAKARTA - Pada 2013, penerimaan cukai berhasil mencetak rekor tertinggi hingga Rp 108,45 triliun. Tahun ini, pemerintah sudah memutuskan tak menaikkan tarif cukai rokok. Namun tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) akan naik.
       
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 207/PMK.011/2013 yang disahkan pada 31 Desember 2013, pemerintah secara resni menaikkan tarif cukai minuman beralkohol per 1 Januari 2014. "Rata-rata naik 11,66 persen," ujarnya kemarin (8/1).
       
Dalam PMK disebutkan, kenaikan tarif cukai diterapkan untuk semua golongan MMEA. Yaitu MMEA golongan A (kadar alkohol kurang atau sama dengan 5 persen); golongan B (5-20 persen), dan golongan C (lebih dari 20 persen), dengan kenaikan moderat Rp 2.000"Rp 9.000 per liter.

Adapun tarif cukai etil alkohol/etanol maupun konsentrat yang mengandung etanol tidak naik atau tetap Rp 20.000 per liter.
       
Adapun MMEA golongan A seperti bir, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, dikenakan tarif cukai Rp 13.000 per liter. Angka itu naik dari sebelumnya Rp 11.000 per liter.

Sedangkan MMEA golongan B yang diproduksi di dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp 33.000 per liter (sebelumnya Rp 30.000). Sedangkan yang diimpor dikenakan tarif cukai Rp 44.000 per liter (sebelumnya Rp 40.000).
       
Lalu MMEA golongan C yang diproduksi di dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp 80.000 per liter dan yang diimpor dikenakan tarif cukai Rp 139.000 per liter. Sebelumnya masing-masing Rp 75.000 per liter dan Rp 130.000 per liter.
       
Sementara itu, pemerintah sudah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun ini. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah tidak ingin memberikan beban baru bagi industri rokok.

"Sebab, mulai 2014 kan ada pajak rokok. Jadi tidak mungkin jika ditambah lagi dengan kenaikan tarif cukai," katanya.
       
Seperti diwartakan, sesuai ketentuan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai 1 Januari 2014 akan ada pemberlakuan pajak baru. Yakni pajak rokok dengan tarif 10 persen dari cukai rokok. Itu adalah pungutan atas cukai rokok yang diambil pemerintah. Pajak akan dikenakan kepada produsen maupun importer rokok jenis sigaret, cerutu, serta rokok daun.
       
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan, penerimaan cukai rokok dipengaruhi dua faktor utama. Yakni tarif cukai dan volume produksi. "Karena tarif tetap, berarti penerimaan cukai 2014 akan dipengaruhi volume produksi dan intensifikasi cukai," ujarnya. (owi/oki)
 

Setoran Cukai ke Kas Negara
(Rp Triliun)

Tahun         Target          Realisasi       
2011            62,75           57,43
2012            83,26           84,67
2013           104,72         108,45

Sumber: Ditjen Bea Cukai


JAKARTA - Pada 2013, penerimaan cukai berhasil mencetak rekor tertinggi hingga Rp 108,45 triliun. Tahun ini, pemerintah sudah memutuskan tak menaikkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News