Anas Ditahan, Pengacara Siapkan Gugatan Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara bagi Anas Urbaningrum, Patra M Zein menganggap ada yang salah dengan penahanan atas mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan Anas sebagai tersangka sarat kejanggalan.
Karenanya, Patra pun menyebut penahanan itu janggal karena sprindiknya juga janggal. Patra pun tengah mengkaji kemungkinan mempersoalkan sprindik untuk kliennya.
"Kami akan diskusikan dengan Anas apakah akan dilakukan upaya hukum misalnya praperadilan. Makanya kami diskusikan di rutan," tandas Patra di KPK, Jumat (10/1) malam.
Patra mengakui bahwa penahanan merupakan diskresi penyidik. Namun, lanjutnya, harus ada kejelasan tentang dugaan korupsi yang menjerat Anas. Sebab, dalam sprindik ditulis dugaan gratifikasi terkait Hambalang dan kasus-kasus lainnya.
Lantas mengapa Anas datang ke KPK tanpa didampingi penasihat hukum? Patra mengatakan, tim penasihat hukum Anas tak pernah mendapat penjelasan utuh dari KPK tentang sprindik untuk menjerat mantan anggota KPU itu.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pengacara bagi Anas Urbaningrum, Patra M Zein menganggap ada yang salah dengan penahanan atas mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Kesetaraan Gender, Pegadaian Edukasi Keuangan Perempuan dalam Perayaan Hari Kartini
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal