Pemecatan Eks Sekretaris KPU Simalungun sebagai PNS Belum Final

Pemecatan Eks Sekretaris KPU Simalungun sebagai PNS Belum Final
Pemecatan Eks Sekretaris KPU Simalungun sebagai PNS Belum Final

jpnn.com - JAKARTA - SK Bupati Simalungun JR Saragih Nomor : 800/6549/2013  tentang pemberhentian secara tidak hormat mantan Sekretaris KPU Simalungun Arsyad Siregar sebagai PNS, sifatnya belum final.

Pasalnya, A Siregar masih punya kesempatan melakukan banding ke  Badan Pertimbangan Kepagawaian (Bapek) atas SK Bupati yang memecat dirinya itu.

Ketentuan ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Bapek, tepatnya pasal 1 ayat (6), yang bunyinya, " Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian."

Nah, di PP tersebut, yakni di pasal 7, diatur bahwa banding harus diajukan paling lama 14 hari sejak SK hukuman diterima yang bersangkutan. Lebih 14 hari, pengajuan banding ditolak.

PP juga menyebutkan, Bapek akan mengeluarkan putusan paling lama 180 hari sejak berkas banding diterima. Putusan Bapek wajib dilaksanakan Pejabat Pembina Kepegawaian. Bapek diketuai Menpan-RB,  sekretaris Ketua BKN, dengan anggota antara lain Kepala BIN, Sekjen Kemendagri, dan beberapa pejabat dari kementerian terkait.

Kasus pemecatan PNS pernah terjadi di  Tapanuli Utara (Taput). Pada 22 November 2012 Bapek membatalkan SK Bupati Taput Torang Lumbantobing yang memecat lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Taput.

Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menjelaskan, jika Bapek menganulir SK bupati tentang pemecatan PNS, maka bupati harus mengeluarkan SK baru, yang isinya membatalkan SK pemberhentian PNS itu.

Soal gaji, Tumpak menjelaskan, terhitung keluar SK pemberhentian dari bupati, hingga keluar putusan Bapek yang membatalkan SK bupati, PNS itu masih berhak menerima gajinya. "Kalau selama ini tidak dibayarkan, ya sekarang harus dibayarkan," cetus Tumpak.

JAKARTA - SK Bupati Simalungun JR Saragih Nomor : 800/6549/2013  tentang pemberhentian secara tidak hormat mantan Sekretaris KPU Simalungun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News