Hadirkan Saksi untuk Buktikan Jago PDIP di Cirebon Berijazah Palsu

Hadirkan Saksi untuk Buktikan Jago PDIP di Cirebon Berijazah Palsu
Hadirkan Saksi untuk Buktikan Jago PDIP di Cirebon Berijazah Palsu

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon 2013 putaran kedua,  Senin (20/1). Gugatan sidang perkara Pilkada nomor 6/PHPU.D-XII/2014 ini diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Cirebon, Raden Sri Heviyana - H Rakhmat (HEBAT). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan jawaban KPUD Cirebon selaku pihak  termohon, pihak terkait dan pembuktian.

Pada persidangan itu, tim kuasa hukum pasangan HEBAT mengajukan saksi-saksi yang menguatkan gugatannya. Salah satunya adalah pendiri Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kuncup Mekar-Caringin Kota Bandung, Jawa Barat, Wari Karlina.

Dalam kesaksiannya Wari menjelaskan bahwa suaminya, almarhum Iwa Kartiwa selaku pengelola tidak mempunyai siswa bernama Tasiya Soemadi. Dalam pencalonannya di Pilkada Cirebon,  Tasiya selaku calon wakil bupati yang berpasangan dengan Sunjaya Purwadi (Jago Jadi) diduga menggunakan ijazah palsu.

"Memang betul PKBM menerima siswa yang berumur lebih dari 46 tahun akan tetapi untuk nama Tasiya Soemadi tidak terdaftar di PKBM Kuncup Mekar,” kata Wari di persidangan.

Selaku wakil dari Iwa Kartiwa, Wari mengaku tidak pernah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung tentang dikeluarkannya ijazah atas nama Tasiya Soemadi yang diteken Kepala Seksi PAUD dan Kesetaraan Dinas Pendidikan Kota Bandung. Yetti Hamdiyati. Wari juga mengatakan, di PKBM Kuncup Mekar ada aturan bahwa Nomor Induk Siswa mengacu pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Dijelaskan, untuk digit 1,2,3,4 adalah tahun ajaran, digit 5 untuk kelas. Sedangkan 6,7,8 adalah nomor siswa itu mendaftar ke PKBM Kuncup Mekar. "Jadi, untuk Nomor Induk 05060973 bukan Nomor Induk yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Jabar,” katanya.

Tim kuasa hukum pasangan HEBAT mengajukan Riswan, saksi lainnya. Riswan diketahui merupakan teman dekat Tasiya.

Riswan mengungkapkan, dirinya pada 1987 bersama Tasiya pernah ditangkap polisi di Muara Baru, Jakarta Utara, terkait kasus pembunuhan dan pembajakan mobil. “Saya bersama Gotas (Tasiya) dan Sali digerebek polisi dan ditangkap di Muara Baru. Kami diadili oleh pengadilan dan divonis 1,8 tahun,” ungkap Riswan di hadapan majelis hakim MK yang diketuai Hamdan Zoelva itu.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon 2013 putaran kedua,  Senin (20/1). Gugatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News