Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilkada Taput dan Deli Serdang

Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilkada Taput dan Deli Serdang
Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilkada Taput dan Deli Serdang

jpnn.com - JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan keputusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Bupati Tapanuli Utara, Sumatera Utara, hari ini (23/1).

 

Dengan digelarnya sidang pembacaan putusan, maka kelanjutan nasib Pilkada Taput akan segera diketahui. Apakah pelaksanaan pilkada akan diulang, atau kembali dilanjutkan ke putaran kedua.

Jika MK menerima gugatan lima calon Bupati Taput, maka pilkada yang telah digelar 10 Oktober 2013 lalu, akan diulang. Karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dalil para pemohon.

Masing-masing pasangan calon Bupati Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja (nomor urut 2), Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang (nomor urut 6). Lalu Bangkit Parulian Silaban-David PPH Hutabarat (nomor urut 3), dan pasangan St.Pinondang Simanjuntak- Ampuan Situmeang.

Namun jika MK menolak gugatan, maka KPU Tapanuli Utara akan melanjutkan pilkada putaran kedua, dengan dua peserta calon Bupati yang sebelumnya meraih suara terbanyak. Masing-masing pasangan calon Saur Lumbantobing-Manerep Manalu dan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir.

Dalam laman resmi MK disebutkan, sidang putusan akan dilaksanakan pada Kamis, pukul 15.30 WIB.

“Untuk jadwal sudah kita cantumkan di website resmi MK. Biasanya tidak akan berubah,” ujar Kepala Humas MK, Heru Setyawan, di Jakarta, Rabu (22/1).

JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan keputusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News