Cabuli Pacar Hingga Hamil Lima Bulan

Cabuli Pacar Hingga Hamil Lima Bulan
Cabuli Pacar Hingga Hamil Lima Bulan

jpnn.com - BANGKO--TK (21), remaja asal Lorong Mukminin Kelurahan Pematang Kandis, Bangko, harus mendekam di hotel prodeo Mapolres Merangin. Masalahnya, TK dilaporkan atas tindak pencabulan yang dilakukannya terhadap Akasia (14)-bukan nama sebenarnya-warga Pematang Kandis Bangko.

TK, ditangkap polisi di wilayah Jalur Dua DPRD Merangin, kemarin. TK harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan orangtua Akasia atas tindak pencabulan yang dilakukannya. Akibat perbuatannya, pelajar siswi itu hamil. Penyidikan yang dilakukan polisi terungkap, peristiwa persetubuhan di luar nikah itu dilakukan sekitar April tahun 2013 lalu.
 
Sebelumnya, TK dan Akasia sudah saling kenal. Saat itu TK berada di Padang. Lancarnya komunikasi lewat SMS dan ponsel membuat keduanya menjalin asmara. Gelora cinta yang membara tersebut berujung atas hilangnya kegadian Akasia. Betapa tidak, saat pulang ke Bangko, TK janjian dengan Akasia.

TK mengajak Akasia jalan-jalan dengan sepeda motor. Namun sekitar pukul 20.00 Wib, TK dan Akasia masuk ke dalam Stadion Bumi Masurai Koni Bangko. Selanjutnya, TK mulai melakukan aksi persetubuhan dengan Akasia. Awalnya, TK mencium Akasia, kebablasan TK pun melakukan persetubuhan di atas rumput di stadion Koni Bangko. Usai melampiaskan hasratnya, TK mengantarkan Akasia pulang.

Waktu berlalu dan orangtua Akasia mendapati anaknya sudah mengandung selama 5 bulan. Atas desakan orang tua, Akasia pun mengakui jika perbuatan tersebut dilakukan oleh TK. Sontak mengetahui hal ini, orang tua Akasia melaporkan tindakan TK ke Polres Merangin.
 
Tak menunggu lama, sehari usai melapor. Jajaran Satreskrim Polres Merangin berhasil membekuk TK di kawasan Jalur Dua DPRD Merangin. Dihadapan penyidik Satreskrim, TK mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya, TK langsung ditahan guna mengikuti proses hukum selanjutnya. "Aku hamili pacar aku bang, aku nyesal. Aku mau tanggung jawab," tutur TK dihadapan penyidik Kepolisian.

Kapolres Merangin AKBP Satria Yusada melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Ike Yulianto Wicaksono membenarkan telah ditangkapnya pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka TK. Saat ini, kata AKP Ike, TK sudah diamankan sembari pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan saksi. "Ya TK sudah kita tangkap sehari setelah orang tua korban melapor," kata AKP Ike. (usa/ira)


BANGKO--TK (21), remaja asal Lorong Mukminin Kelurahan Pematang Kandis, Bangko, harus mendekam di hotel prodeo Mapolres Merangin. Masalahnya, TK


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News