Dosen Berstatus Ganda Harus Dikeluarkan

Dosen Berstatus Ganda Harus Dikeluarkan
Dosen Berstatus Ganda Harus Dikeluarkan

jpnn.com - JAKARTA - Meski diprotes kampus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap menjatuhkan sanksi kepada institusi yang memiliki dosen rangkap jabatan sebagai guru. Dosen-dosen yang berstatus ganda itu harus dikeluarkan dari pegawai tetap, supaya status kampus tidak lagi dalam pembinaan.

Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud sudah mengeluarkan skema teknis kepada perguruan tinggi diberi sanksi itu. Caranya adalah dengan melakukan klarifikasi status pembinaan.

Dalam mengklarifikasi status tersebut, kampus harus menyebutkan bahwa dosen yang berstatus ganda itu harus diberhentikan dengan cara diberi keterangan "dikeluarkan".
 
Kemudian tim Ditjen Dikti Kemendikbud akan melakukan pengecekan ulang. Caranya adalah jumlah keterangan dosen yang dikeluarkan itu harus sama dengan jumlah temuan dosen rangkap jadi guru. Jika jumlahnya tidak sesuai, status kampus tetap dibekukan untuk akses PDPT (pangkalan dana perguruan tinggi) atau masih dalam pembinaan.
 
Ketua Umum Aptisi (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) Edy Suandi Hamid menuturkan, saat ini sudah banyak kampus swasta yang berupaya melakukan klarifikasi status pembinaan itu. "Ada yang sudah berhasil, dan sudah bisa mengakses PDPT lagi," paparnya kemarin.
 
Dia mengatakan PTS yang ditemukan memiliki dosen berstatus ganda sebagai guru, harus legawa untuk memberhentikan dosen tersebut. Dia meminta supaya PTS jujur dan mengedepankan filosofi akademik. Bagi yang mengetahui mengangkat dosen tetap padahal yang bersangkutan berstatus sebagai guru, harus segera memberhentikannya.
 
Pria yang juga rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengatakan, status "keluar" bukan sekedar formalitas. Tetapi juga harus diikuti kebijakan pemberhentian dosen yang bersangkutan dengan dokumen-dokumen yang jelas.

"Jadi harus benar-benar diberhentikan statusnya sebagai dosen tetap," ucap Edy. Dengan pemberhentian sebagai dosen tetap itu, maka dosen yang bersangkutan tidak lagi berhak memiliki NIDN (nomor induk dosen nasional).
 
Tetapi di lapangan, kata Edy, kondisinya sangat beragam. Dia mengatakan ada dosen tetap di PTS yang tidak tahu jika dirinya didaftarkan juga di NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan/guru). Kasus ini terjadi untuk dosen PTS yang kebetulan mengabdi di sekolah.
 
Khusus untuk kasus seperti ini, Edy mengatakan Kemendikbud harus bersikap arif. Sebab dosen tadi benar-benar tidak tahu, jika dirinya didaftarkan oleh lembaga lain untuk mendapatkan NUPTK. Untungnya Edy mengatakan dosen-dosen yang seperti itu sudah diampuni.

Mereka bisa menjadi dosen tetap lagi, tetapi harus menanggalkan NUPTK sebagai guru. "Jangan sampai ada dosen yang niatnya ibadah (menjadi guru, red) tetapi ujungnya celaka," pungkasnya. (wan)


JAKARTA - Meski diprotes kampus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap menjatuhkan sanksi kepada institusi yang memiliki dosen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News