OJK Panggil Bank Syariah Bermasalah

OJK Panggil Bank Syariah Bermasalah
OJK Panggil Bank Syariah Bermasalah

jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai pertumbuhan tingkat non performing financing (NPF) atau rasio pembiayaan bermasalah bank syariah. Karena itu, regulator dan pengawas industri keuangan itu pun memanggil bank syariah yang memiliki NPF tinggi.

 

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Edy Setiadi mengatakan, upaya pemanggilan bank tersebut setelah pihaknya memilah beberapa bank dengan NPF yang hampir menembus batas tertinggi 5 persen. "Dalam semester ini akan terjadi pelunasan dari NPF tersebut. Jadi tahun ini kami harapkan (NPF) bisa membaik," ungkap Edy.

Namun, saat ditanya mengenai bank syariah mana saja yang membukukan NPF tinggi, Edy enggan menjabarkan. Perlu diketahui, saat ini secara total ada 194 perbankan syariah. Perinciannya, 11 bank umum syariah (BUS), 23 unit usaha syariah (UUS), dan 160 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).

Merujuk data statistik perbankan yang dihimpun OJK, tingkat NPF bank syariah per November 2013 mencapai 2,96 persen. Angka tersebut naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy) sebesar 2,50 persen. Posisi tersebut juga termasuk tinggi dibandingkan rata-rata NPF setahun terakhir yang sebesar 2,80 persen.

Dari total pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp 179,28 triliun, NPF perbankan syariah secara nominal mencapai Rp 5,30 triliun. Jika dirinci, pembiayaan macet mencapai Rp 2,92 triliun. Sementara pembiayaan dalam perhatian khusus dan kurang lancar masing-masing sebesar Rp 8,61 triliun dan Rp 1,45 triliun.

Level NPF pada BPR Syariah tercatat sangat tinggi, yakni 7,48 persen atau di atas ambang toleransi 5 persen per November 2013. Dengan pembiayaan sebesar Rp 4,35 triliun, jumlah yang bermasalah mencapai Rp 326 miliar.

"NPF itu sebenarnya juga tecermin dari ekspansi. Tapi kini kami melihat peruntukannya. Jika volumenya meningkat, seperti biasa kami panggil dan bagaimana bisa diturunkan," tuturnya.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai pertumbuhan tingkat non performing financing (NPF) atau rasio pembiayaan bermasalah bank syariah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News