Panggil 13 BUMN Percepat Penyelesaian Kasus Outsourcing

Panggil 13 BUMN Percepat Penyelesaian Kasus Outsourcing
Panggil 13 BUMN Percepat Penyelesaian Kasus Outsourcing

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pemanggilan ulang terhadap pimpinan 13 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait upaya penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di perusahaan tersebut.

Pimpinan perusahaan BUMN ini dijawalkan dipanggil secara bergiliran pada awal  Februari untuk melakukan klarifikasi dan mencari solusi terbaik atas kasus-kasus outsourcing yang melibatkan pekerja dan manajemen perusahaan  BUMN tersebut.

“Kita terus upayakan percepatan penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di BUMN.  Kami terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian BUMN dan Komisi IX DPR RI untuk mengatasi permasalahan outsourcing di BUMN ini,“ Kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat menghadiri Rapar Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Senin (3/2).

Dalam Raker yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning ini, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan masalah outsourcing di BUMN dan menjalankan rekomendasi Panja outsourcing.

“Kita terus lanjutkan pemanggilan, klarifikasi, dan pembuatan nota pemeriksanaan terhadap kasus-kasus pelanggaran outsourcing yang terjadi di perusahaan BUMN dan di lingkungan perusahaan swasta lainnya,“ kata Muhaimin.

Menurut Muhaimin, sampai saat ini progres pelaksanaan rekomendasi panja outsourcing BUMN telah didapatkan 3 tahap penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di 13 perusahaan BUMN.

Pertama, sebagaian perusahaan BUMN telah menyelesaikan beberapa permasalahan dan kasus-kasus outsourcing dengan baik. Kedua, beberapa manajemen perusahaan BUMN dan pekerjanya tidak menemukan titik temu penyelesaian sehingga masuk ke ranah peradilan hubungan industrial.

“Ketiga, perusahaan BUMN yang masih diupayakan pencarian titik temu dan solusi terbaiknya. Langkah yang dilakukan dengan cara memanggil dan melakukan klarifikasi untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan outsorcing,” kata Muhaimin.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pemanggilan ulang terhadap pimpinan 13 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News