Bea Cukai Tahan 32 Kontainer Beras

Bea Cukai Tahan 32 Kontainer Beras
Bea Cukai Tahan 32 Kontainer Beras

jpnn.com - JAKARTA - Penyelidikan kasus impor beras Vietnam mulai menemukan bukti kuat dugaan adanya permainan importer nakal.

 

Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, saat ini DIrektorat Jenderal Bea Cukai tengah menyelidiki 32 kontainer beras impor asal Vietnam yang masih ada di Kawasan Pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

"32 kontainer ini diduga masuk dengan menyalahgunakan Surat Persetujuan Impor," ujarnya dalam keterangan resmi tadi malam (7/2).

Menurut Yudi, temuan tersebut didapat setelah Bea Cukai melakukan perubahan sistem pemeriksaan impor beras. Sebalumnya, impor beras yang masuk kategori risiko rendah (low risk) hanya diperiksa secara elektronik.

Namun, sejak mencuatnya dugaan impor beras ilegal, Bea Cukai kini melakukan pemeriksaan langsung oleh petugas Analyzing Point. "Tingkat risiko juga dinaikkan menjadi high risk," katanya.

Yudi menyebut, hasil penelitian mengindikasikan adanya pelanggaran ketentuan izin impor dengan menyalahgunakan Surat Persetujuan Impor (SPI), sehingga importasi barang menjadi tidak sesuai antara laporan surveyor dengan izin SPI nya. "Ada tiga badan usaha yang diduga terlibat," ucapnya.

Data Bea Cukai menunjukkan, dari 32 kontainer tersebut, 8 kontainer atau 200 ton diantaranya diimpor oleh CV PS, lalu 16 kontainer atau 400 ton diimpor oleh CV KFI, dan 8 kontainer atau 200 ton diimpor PT TML. "Semuanya berasal dari Vietnam," sebutnya.

JAKARTA - Penyelidikan kasus impor beras Vietnam mulai menemukan bukti kuat dugaan adanya permainan importer nakal.   Kepala Biro Informasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News