Putusan PK Kasus dr Ayu Cs Hilangkan Dilema Dokter

Putusan PK Kasus dr Ayu Cs Hilangkan Dilema Dokter
Putusan PK Kasus dr Ayu Cs Hilangkan Dilema Dokter

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dr.Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan. Menurut Poempida, putusan majelis PK itu bisa memberikan kepastian bagi kalangan dokter dalam menjalankan tugasnya.

"Artinya yurisprudensi yang berpotensi membebani profesi dokter dengan sebuah dilema antara menolong seseorang dan potensi bermasalah hukum dapat terhindari," kata Poempida saat dihubungi JPNN, Sabtu (8/2).

Ia menambahkan, putusan PK tersebut bisa menjadi acuan dalam putusan majelis hakim ke depannya terkait perkara terkait profesi dokter. Dengan demikian, setiap dokter tidak perlu khawatir dibayangi dengan ancaman pidana saat memberikan pelayanan kesehatan.

"Sehingga setiap dokter dapat secara maksimal melakukan praktek pelayanan kesehatan dengan sebaik mungkin tanpa ada kekhawatiran," ujar anggota dewan yang juga berprofesi sebagai dokter ini.

Seperti diberitakan, majelis PK MA membatalkan putusan kasasi yang menjatuhi vonis bersalah kepada
dr.Ayu dan dua rekannya yakni dr.Hendry Simanjuntak dan dr.Hendy Siagian.

Majelis menyatakan dr.Ayu Cs tidak menyalahi standar operasional prosedur (SOP) dalam operasi darurat kelahiran (cieto cisaria) terhadap pasien Siska Makatey. Operasi dilakukan di RS Prof RF Kandou, Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.

"Majelis PK mengabulkan PK Dr. Ayu dkk. Menyatakan pemohon PK tidak menyalahi SOP dalam menangani operasi cieto cisaria," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (7/2) kemarin.

Sebelumnya. dr.Ayu dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara oleh majelis hakim MA yang terdiri dari hakim agung Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul. Putusan menyebutkan bahwa dr.Ayu dan kawan-kawan melakukan kesalahan karena tidak mempertimbangkan hasil rekam medis dari puskesmas yang merujuk Siska Makatey.(dil/jpnn)


Berita Selanjutnya:
KPU Disebut Sebarkan Teror

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dr.Dewa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News