Kapolda Babel Dilaporkan ke KPK, Kompolnas Anggap Biasa
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan mengatakan adalah hal yang biasa bila Masyarakat Perantau Asal Bangka Belitung Antikorupsi Pejabat Babel (MABBAK) melaporkan Kapolda Bangka Belitung (Babel) Brigjen Pol Budi Hartono Untung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Laporan MABBAK ke KPK mengenai Kapolda Babel itu merupakan hal biasa dan bisa sebagai koreksi baginya (Budi). Bila memang ada dugaan bersalah, ya harus dilaporkan," kata Edi Hasibuan, saat dihubungi, Senin, (10/2).
Menurut Edi Hasibuan, dalam perspektif negara hukum, sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk melaporkan siapapun jika memang diduga bersalah.
Ia menilai, langkah yang ditempuh oleh MABBAK tersebut merupakan pejalaran yang berharga bagi seluruh penyelenggara negara. "Ini menjadi pelajaran dan koreksi bagi pihak yang terlapor. Bagaimana pun hasil sebuah laporan, biarkan proses menentukan," imbuhnya.
Usai menyampaikan sejumlah dokumen ke KPK, koordinator, MABBAK Wismar Deni, menjelaskan laporan ini sifatnya dugaan, bukan kasus.
"Ini baru dugaan saja, bukan kasus. Harta yang diduga belum dilaporkan Brigjen Pol Budi Hartono Untung ke KPK adalah tanah seluas 2.200 meter persegi dan kapal tongkang yang pengangkut timah," ungkap Wismar Denny.
Wismar mendesak agar KPK segera menindaklanjuti laporan ini. "Kami mendesak agar KPK menindaklanjuti laporan ini," harapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan mengatakan adalah hal yang biasa bila Masyarakat Perantau Asal Bangka Belitung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Work From Destination, Ini Tujuannya
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK