Royalti Bakal Naik, Pengusaha Batubara Menjerit

Royalti Bakal Naik, Pengusaha Batubara Menjerit
Royalti Bakal Naik, Pengusaha Batubara Menjerit

jpnn.com - JAKARTA—Pengusaha batubara mulai berteriak, menyusul rencana pemerintah yang akan menaikkan royalti batubara menjadi 13,5 persen.

Kondisi ini akan semakin memberatkan pengusaha jika Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam memberlakukan penerapan royalti biaya kompensasi sebesar 12,5 persen.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar membenarkan rencana kenaikan royalty dimaksud. Namun berapa besarannya, Sukhyar mengaku masih dalam tahap pembahasan.
 
Dijelaskan, selama ini royalti yang dikenakan untuk pertambangan batubara adalah sebesar 13,5 persen untuk Kontraktor KK dan PKP2B. Sedangkan IUP sebesar 3, 5 persen atau 7 persen tergantung kualitasnya.

“Untuk IUP apakah akan disamakan belum ada kepastian. Tapi sebaiknya disamakan mendekati 13,5 persen," ujarnya.

Karena itu, jika rencana kenaikan royalti ini diterapkan, Sukhyar menegaskan Kementerian ESDM akan menolak Perda (Qanun) Pemprov NAD terkait penarikan royalti untuk pertambangan.

Ia meminta agar tidak ada Perda yang melebihi aturan UU, khususnya mengenai qanun penarikan royalti yang akan dilakukan Pemprov NAD. Qanun itu dikhawatirkan akan semakin memberatkan pengusaha.

"Kalau UU, memang izin itu dilakukan di daerah. Tapi dalam konteks pajak, dan PNPB itu harus mengikuti UU Organik yakni UU Keuangan. Itukan sifatnya kesatuan. Tidak bisa pungutan dilakukan oleh daerah tanpa berbasis UU yang sah," ujar Sukhyar.

Karena itu, terkait penarikan royalti tentu harus dibicarakan terlebih dulu dengan pemerintah pusat terutama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. "Nanti perda itu tidak semena-mena diberlakukan, harus lewat Kemendagri dulu. Untuk pengesahan Kemendagri akan minta persetujuan sektor dalam hal ini Kementerian ESDM," ujarnya.

JAKARTA—Pengusaha batubara mulai berteriak, menyusul rencana pemerintah yang akan menaikkan royalti batubara menjadi 13,5 persen. Kondisi ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News