Soal Surat KPK, DPR Lempar Bola ke Pemerintah
jpnn.com - JAKARTA - DPR RI menolak untuk mengambil sikap atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar revisi UU KUHAP dihentikan. Karenanya, DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU KUHAP.
"Selama belum ada keputusan dari pemerintah, dalam hal ini presiden ataupun yang mewakili presiden untuk mencabutnya, maka pembahasan undang-undang ini akan terus berjalan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzammil Yusuf kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
Politisi PKS itu menjelaskan, saat ini pembahasan revisi KUHAP sudah berjalan cukup jauh. Sekitar dua pertiga dari daftar inventarisasi masalah (DIM) yang ada sudah dibahas.
Muzammil pun optimistis KUHAP hasil revisi bisa dirampungkan sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014 berakhir. Namun, jika pemerintah menuruti keinginan KPK, maka dipastikan pembahasan akan dihentikan.
"Karena pembahasan ini dilakukan secara bersama-sama antara dua pihak yaitu pemerintah dan DPR. Kalau salah satu pihak membatalkan, maka pembahasannya dihentikan," ucap Muzamil.
Seperti diberitakan, KPK telah menyurati Presiden SBY untuk menghentikan pembahasan revisi UU KUHP dan KUHAP. Dalam surat tertanggal 17 Februari 2014, KPK menegaskan bahwa pembatalan revisi diperlukan karena pembahasan tidak efektif akibat masa kerja DPR RI yang mepet. Selain itu KPK menemukan beberapa masalah dalam substansi RUU KUHAP terkait tindak pidana korupsi. (dil/jpnn)
JAKARTA - DPR RI menolak untuk mengambil sikap atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar revisi UU KUHAP dihentikan. Karenanya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BSI Maslahat Menebar Kebaikan Ramadan Rp 11,24 Miliar
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak