Soal Surat KPK, DPR Lempar Bola ke Pemerintah

Soal Surat KPK, DPR Lempar Bola ke Pemerintah
Soal Surat KPK, DPR Lempar Bola ke Pemerintah

jpnn.com - JAKARTA - DPR RI menolak untuk mengambil sikap atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar revisi UU KUHAP  dihentikan. Karenanya, DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU KUHAP.

"Selama belum ada keputusan dari pemerintah, dalam hal ini presiden ataupun yang mewakili presiden untuk mencabutnya, maka pembahasan undang-undang ini akan terus berjalan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzammil Yusuf kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).

Politisi PKS itu menjelaskan, saat ini pembahasan revisi KUHAP sudah berjalan cukup jauh. Sekitar dua pertiga dari daftar inventarisasi masalah (DIM) yang ada sudah dibahas.

Muzammil pun optimistis KUHAP hasil revisi bisa dirampungkan sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014 berakhir. Namun, jika pemerintah menuruti keinginan KPK, maka dipastikan pembahasan akan dihentikan.

"Karena pembahasan ini dilakukan secara bersama-sama antara dua pihak yaitu pemerintah dan DPR. Kalau salah satu pihak membatalkan, maka pembahasannya dihentikan," ucap Muzamil.

Seperti diberitakan, KPK telah menyurati Presiden SBY untuk menghentikan pembahasan revisi UU KUHP dan KUHAP. Dalam surat tertanggal 17 Februari 2014, KPK menegaskan bahwa pembatalan revisi diperlukan karena pembahasan tidak efektif akibat masa kerja DPR RI yang mepet. Selain itu KPK menemukan beberapa masalah dalam substansi RUU KUHAP terkait tindak pidana korupsi. (dil/jpnn)


JAKARTA - DPR RI menolak untuk mengambil sikap atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar revisi UU KUHAP  dihentikan. Karenanya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News