Asian Agri Harus Bayar Denda Tunai

Asian Agri Harus Bayar Denda Tunai
Asian Agri Harus Bayar Denda Tunai

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti KataData, Metta Dharmasaputra menyatakan bahwa aset yang dimiliki Asian Agri Group (AAG) sangat besar. Aset tersebut seharusnya dapat langsung melunasi denda tindak pidana perpajakan Rp 2,5 triliun di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Semestinya AAG bisa memenuhi kewajiban pembayaran tanpa harus mencicil,” kata Metta dalam rilis yang diterima Jawa Pos, Minggu (23/2).

Sebelumnya Kejagung pada Februa­ri memerintah perusahaan kelapa sawit tersebut untuk melunasi denda Rp 2,5 triliun dengan cara mencicil Rp 200 miliar setiap bulan hingga Oktober 2014. Perintah tersebut dikeluarkan Kejagung setelah AAG belum melunasi pembayaran denda hingga tanggal jatuh tempo pada 1 Februari lalu. Hingga kini PT AAG baru membayar sekitar Rp 900 miliar di antara total denda tersebut.

Metta juga menjelaskan bahwa langkah AAG yang menerima kewajiban mencicil tersebut seharusnya tidak dibarengi dengan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dari perusahaan tersebut. “Jika memang benar menerima putusan kasasi, seharusnya AAG tidak berencana mengajukan PK,” ujar mantan wartawan Tempo itu.

Sementara itu, kekhawatiran terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan jika penyitaan dilakukan, menurut Metta, tidak perlu ada. Sebab, lanjut dia, Kementerian BUMN siap mengambil alih aset AAG sehingga perusahaan bisa berjalan seperti biasa.

Praktisi perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, denda Rp 900 miliar yang dibayarkan AAG adalah syarat formal dalam mengajukan banding di pengadilan pajak. Namun, menurut Yustinus, dalam UU Perpajakan, permohonan banding tersebut tidak menghentikan penagihan pajak. "Karena itu, Ditjen Pajak mesti terus menagih piutang pajak AAG," kata Yustinus. (dod/c10/agm)

 


JAKARTA - Peneliti KataData, Metta Dharmasaputra menyatakan bahwa aset yang dimiliki Asian Agri Group (AAG) sangat besar. Aset tersebut seharusnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News