RSUD Tak Bisa Bayar Dokter

RSUD Tak Bisa Bayar Dokter
RSUD Tak Bisa Bayar Dokter

jpnn.com - BANJARMASIN – Meski era baru jaminan kesehatan bagi masyarakat telah dimulai per 1 Januari 2014 lalu dengan berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ternyata masalah program jaminan kesehatan sebelumnya belum tuntas.

Salah satunya dialami Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin, Banjarmasin, Kalsel, di mana masih ada Rp12 miliar biaya jamkesmas 2013 yang belum dilunasi oleh Kementerian Kesehatan.

Direktur RSUD Ulin dr Suciati MKes mengaku masih belum tahu kapan klaim jamkesmas yang diajukannya ke Kementerian Kesehatan akan dibayar. Padahal, pihaknya sudah memberikan pelayanan kepada pasien pada 2013 lalu. Namun hingga kini klaim sebesar Rp12 miliar belum juga dibayar oleh Kementerian Kesehatan.

“Katanya triwulan satu akan dibayar pada 2014 ini, tapi kenyataannya sampai hampir akhir Februari ini belum ada tanda-tanda,” ungkapnya saat ditemui Radar Banjarmasin (grup JPNN), kemarin.

Ketidakpastian pembayaran klaim jamkesmas tersebut membuat Suciati khawatir. Pasalnya ada informasi yang menyebut klaim baru dibayar pada APBN perubahan 2014. Artinya akan semakin lama RSUD Ulin menanggung hutang Kementerian Kesehatan.

Akibat dari tak kunjung dibayarnya klaim tersebut, jasa dokter yang bertugas di rumah sakit terbesar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah ini pun harus dibayar dengan cara dicicil. Selama 2013, dokter-dokter RSUD Ulin baru menerima biaya jasa selama 4 bulan saja.

“Tentu ini tidak baik karena dokter sudah bekerja memberikan pelayanan terbaik tapi biaya jasa baru dibayar 4 bulan,” ujarnya.

Diakui Suciati, selama beberapa bulan ini banyak dokter yang menanyakan kepadanya terkait biaya jasa dokter yang belum dibayar. Suciati yang juga seorang dokter pun menjelaskan apa adanya bahwa klaim memang belum dibayar oleh Kementerian Kesehatan.

BANJARMASIN – Meski era baru jaminan kesehatan bagi masyarakat telah dimulai per 1 Januari 2014 lalu dengan berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News