408 Tenaga Kerja Asing Terancam Diusir

408 Tenaga Kerja Asing Terancam Diusir
408 Tenaga Kerja Asing Terancam Diusir

SUKABUMI--Sebanyak 408 Tenaga Kerja Asing (TKA) terancam dideportasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, sampai saat ini mereka belum melakukan perpanjangan izin tinggal.
 
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim mencatat, sebanyak 408 TKA belum melakukan perpanjangan izin tinggal. Sementara, 256 orang TKA yang bekerja di Kabupaten Sukabumi telah memperpanjang izin tinggal dan izin bekerja.

Dari data yang ada, jumlah TKA yang bekerja di berbagai sektor usaha dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi mencapai 664 orang.
 
"Dari jumlah itu sebanyak 256 orang sudah memperpanjang izin tinggal dan izin kerjanya, sementara sisanya belum ada pengajuan," kata Aam kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN), Senin (24/02).
 
Jika TKA belum memperpanjang izin bekerja dan izin tinggal, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk segera mendeportasi ke negaranya masing-masing.

Rencananya lanjut Aam, TKA yang bekerja di PLTU Palabuhanratu akan kembali ke negaranya tahun ini karena masa kontraknya sudah habis. Karena itu, selain tenaga kerja asal China yang bekerja di proyek pembangunan PLTU, pihaknya masih menunggu keputusan dari perusahaan yang mempekerjakan mereka apakah akan diperpanjang atau tidak.
 
"Kami tidak segan untuk mendeportasi para tenaga kerja asing yang melanggar peraturan keimigrasian. Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, kami juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Sukabumi," terangnya.
 
Ia mengatakan mayoritas TKA yang bekerja di Kabupaten Sukabumi berasal dari China dan Korea Selatan. Untuk warga Korea Selatan, mereka biasanya bekerja di perusahaan garmen atau pabrik lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

"Pengawasan terhadap tenaga kerja asing secara rutin kami lakukan, mulai dari izin bekerja atau tinggal sampai jenis usahanya mereka agar tidak ada kecurangan. Kami beberapa waktu lalu sempat menemukan tenaga kerja asing yang menggunakan izin wisata padahal mereka bekerja sebagai teknisi di proyek pembangunan PLTU Palabuhanratu," tandasnya.(hnd/ t)


SUKABUMI--Sebanyak 408 Tenaga Kerja Asing (TKA) terancam dideportasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News