Kasus Situs Porno Deden Libatkan Anak Usia 11 Tahun

Kasus Situs Porno Deden Libatkan Anak Usia 11 Tahun
Kasus Situs Porno Deden Libatkan Anak Usia 11 Tahun

jpnn.com - JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih mendalami kasus video porno online yang melibatkan anak usia belasan tahun. Sebelumnya Mabes Polri telah menangkap pebisnis video pornografi online, Deden Martakusumah (28), Senin (24/2) dini hari di Bandung, Jawa Barat.

Kepala Sub Direktorat Information Technoloy Cyber Cryme Bareskrim Polri Komisaris Besar Albertus Rahmad Wibowo menjelaskan, banyak anak-anak yang menjadi pemeran dalam video porno situs yang dikelola Deden. Itu merupakan hasil penelusuran dari empat website dan satu link porno yang berisikan sekitar 120 video porno.

"Kami baru menelusuri sekitar 100 video yang ternyata diperankan oleh anak usia 11 atau 12 tahun," ujar Albertus di Mabes Polri, Selasa (25/2).

Dari ratusan video yang telah dipelajari, pemerannya teridentifikasi merupakan warga negara Indonesia. Itu terlihat dari cara berkomunikasi pemeran yang menggunakan bahasa Indonesia. Termasuk logat, serta seragam sekolah yang dikenakan.

Diungkapkan lagi, pembuatan video porno itu ada yang sengaja direkam. Namun, ada pula yang direkam secara sembunyi-sembunyi.

"Dalam video itu kami juga menemukan korban (pemeran) melakukannya dalam keadaan terpaksa dan ada pula yang dalam keadaan tidak sadar," jelas dia.

Video porno yang dikelola Deden bisa dinikmati pelanggan dengan cara mendownload alias mengunggah menggunakan telepon seluler. Deden diduga kuat memperjualbelikannya.

Pada bagian lain, dia menjelaskan, Deden berhasil dibekuk setelah diintai tiga bulan. Bahkan, tempat Deden beroperasi pun harus dilokalisir.

JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih mendalami kasus video porno online yang melibatkan anak usia belasan tahun. Sebelumnya Mabes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News