Dibahas 10 Tahun, RUU Keinsinyuran Disahkan jadi UU

Dibahas 10 Tahun, RUU Keinsinyuran Disahkan jadi UU
Dibahas 10 Tahun, RUU Keinsinyuran Disahkan jadi UU

jpnn.com - JAKARTA -  Rancangan Undang-Undang tentang Keinsinyuran disahkan menjadi UU melalui sidang Paripurna DPR yang digelar Selasa (25/2).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk RUU tentang Keinsinyuran, Rully Chairul Azwar mengatakan,  proses pembahasan RUU ini memakan waktu lebih 10 tahun.

"Semenjak negara ini terbentuk, baru pertama kali kita memiliki UU tentang Keinsinyuran. Prosesnya cukup lama, yakni 10 tahun lebih, setelah DPR menjadi inisiator atas RUU ini. Adanya UU Keinsinyuran, sekaligus menjadikan Indonesia negara kedelapan dari 10 negara ASEAN yang memiliki UU Keinsinyuran," kata Rully Chairul Azwar, usai rapat paripurna DPR, di press room DPR, Selasa (25/2).

Dikatakannya, secara substansif, RUU ini sangat luas cakupannya sehingga pembahasannya melibatkan enam kementerian yakni, Kemendikbud, Kemen PU, Kemen ESDM, Kemenakertrans dan Kemenristek serta Kemenkumham.

UU ini dianggap penting, menurut Rull, karena telah terjadi  peningkatan pasar industri dan teknologi luar negeri dalam 10 tahun terakhir, rasio insinyur terhadap populasi Indonesia yang perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya, serta ada kerancuan antara kesarjanaan yang merupakan proses pendidikan dan keinsinyuran yang merupakan profesi pekerjaan.

"Alasan lain yang sangat dirasakan terjadinya banyak kejadian malapraktik yang dilakukan insinyur, sarjana teknik dan teknologi yang tidak kompeten," tegasnya.

Selain itu, ujar dia, rendahnya kemampuan riset dan teknologi serta sedikitnya jumlah insinyur yang memiliki kesetaraan kompetensi profesi internasional sehingga daya saing nasional jadi lemah.

"Adanya UU Keinsinyuran ini sesungguhnya untuk melindungi profesi insinyur, pelaksanaan praktik keinsinyuran yang terukur kualitasnya serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang memperoleh pelayanan praktik keinsinyuran," ujar politisi Partai Golkar itu.(fas/jpnn)

JAKARTA -  Rancangan Undang-Undang tentang Keinsinyuran disahkan menjadi UU melalui sidang Paripurna DPR yang digelar Selasa (25/2). Ketua Panitia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News