Upah Insinyur Indonesia Setara dengan Asing

Upah Insinyur Indonesia Setara dengan Asing
Upah Insinyur Indonesia Setara dengan Asing

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Bobby Gafur Umar menyatakan lahirnya UU tentang Keinsinyuran memberikan tanggung jawab tersendiri bagi PII.

Pasalnya kata Bobby, dengan UU ini, harus dilakukan proses registrasi insinyur dan pengembangan sumber daya manusia keinsinyuran di Indonesia.

Registrasi dan pengembangan sumber daya manusia tersebut menurut Bobby sangat relevan sekali mengingat tahun 2015 merupakan tahun dimulainya ASEAN Economic Community yang harus dipandang sebagai kesempatan emas bagi insinyur Indonesia untuk unjuk prestasi di kawasan ASEAN.

"UU ini juga memberikan kesetaraan hak, termasuk upah, bagi insinyur Indonesia terhadap insinyur asing," ujar Bobby Gafur Umar kepada wartawan, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (25/2).

Selama ini, kompensasi bagi insinyur Indonesia lebih rendah dibanding insinyur asing. "Padahal kompetensi yang dimiliki setara," tegas Bobby.

Selain itu, UU ini juga mengamanatkan pembentukan Dewan Insinyur yang akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

"Melalui Peraturan Presiden, yang menjadi amanat UU ini, dalam waktu satu tahun Presiden RI akan menetapkan Dewan Insinyur untuk membantu pemerintah menyusun berbagai kebijakan keinsinyuran di Indonesia," ungkap Bobby Gafur Umar.(fas/jpnn)

 


JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Bobby Gafur Umar menyatakan lahirnya UU tentang Keinsinyuran memberikan tanggung jawab tersendiri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News