Paripurna DPR Tolak Gagasan Interpelasi Outsourcing BUMN

Paripurna DPR Tolak Gagasan Interpelasi Outsourcing BUMN
Paripurna DPR Tolak Gagasan Interpelasi Outsourcing BUMN

jpnn.com - JAKARTA - DPR RI menunda penggunaan hak interpelasi terkait outsourcing di lingkungan BUMN. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (25/2).

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso selaku pimpinan sidang memutuskan bahwa hak interpelasi belum perlu digunakan. Sebagai gantinya, DPR meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk memberikan penjelasan di tingkat komisi.

"DPR meminta Menteri Negara BUMN memberi penjelasakan, kalau anggota DPR tidak puas, maka interpelasi tetap berjalan," kata Priyo dalam sidang yang digelar di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Fraksi yang menyetujui penundaan interpelasi antara lain Partai Demokrat, PAN, PPP dan PKB. Sementara anggota Fraksi Partai Golkar, PKS, PDIP dan Gerindra tidak setuju permasalahan ini dikembalikan ke tingkat komisi.

Fraksi-fraksi yang menyetujui penundaan beralasan bahwa interpelasi bukanlah langkah yang efisien untuk mencari solusi. Pasalnya, hanya akan menggiring masalah ke ranah politik. Apalagi, Menteri BUMN sebelumnya telah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah outsourcing.

"Ketika komitmen ini bisa dilakukan maka hal ini bisa selesai. Jadi interpelasi ini ditunda aja," kata Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz dalam sidang paripurna.

Sementara mereka yang menolak, menilai pihak BUMN tidak mengindahkan rekomendasi dari Panja Outsourcing. Karenanya, perlu adanya pertanggungjawaban dari presiden langsung.

Ditemui usai paripurna, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf mengaku optimis Dahlan mampu memberi penjelasan yang memuaskan bagi para anggota Komisi IX. Karenanya, Nova mengharapkan, mantan Dirut PLN itu bersedia untuk memenuhi panggilan komisi.

JAKARTA - DPR RI menunda penggunaan hak interpelasi terkait outsourcing di lingkungan BUMN. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna yang digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News