Istri Hamil, Sarjana Pengangguran Bisnis Video Porno

Istri Hamil, Sarjana Pengangguran Bisnis Video Porno
Istri Hamil, Sarjana Pengangguran Bisnis Video Porno

JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri akan menggandeng Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk mengusut kasus bisnis video porno online yang diduga pemerannya melibatkan anak di bawah umur. Ini menyusul ditangkapnya pebisnis video pornografi online, Deden Martakusumah (28) di Bandung, Jawa Barat,  dini hari kemarin.
                
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto mengatakan memang banyak anak di bawah umur yang menjadi pemeran video porno dalam kasus Deden ini. “Yang jelas karena ini melibatkan anak-anak, kita akan libatkan Komnas PA,” kata Arief di Mabes Polri, Selasa (25/2).
                
Menurut Arief, memang tidak mudah untuk mengidentifikasi lokasi pembuatan video porno itu. Tapi, pihaknya akan berupaya bersama Komnas PA maupun ahli lain untuk mengusutnya.
                
Ia menjelaskan pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam program internet sehat. Menurutnya, Kemenkominfo sudah bekerja keras memblokir pornografi.

Namun, serangan kehadiran video porno begitu masif, baik dari dalam maupun luar negeri. “Kami akan berkolaborasi untuk menyelamatkan generasi muda karena kejahatan ini tak akan berhenti," kata jenderal bintang satu ini.
                
Sementara itu, Deden bakal mendapat hukuman berat. Sebab, pemuda pengangguran bergelar sarjana ekonomi ini dijerat dengan pasal berlapis dari tiga undang-undang. Hukuman 13 tahun penjara menantinya.
                
Kasubdit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri Kombes Albertus Rahmad Wibowo mengatakan‎ Deden terancam pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi.
                
Kemudian, pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 3, 4, dan 5 UU nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
                
"Hukuman paling lama 13 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar," kata Rahmad di Mabes Polri, Selasa (25/2).
                
Ia mengatakan, selain Deden, pembeli video porno online juga dapat dijerat pidana. Apalagi bila konsumen mengambil dari situs porno pelaku Deden. Mengingat situs pelaku sudah menjadi industri bisnis online seksual.

"Dia menjualbelikan dan dipasang di situs transfer uang Rp30 ribu bisa download 100 video. Berjenjang sampai Rp800 ribu untuk yang ultimate," ujarnya.
                
Rahmad mengatakan bahwa Deden mengaku melakukan ini karena alasan ekonomi. Apalagi, Deden yang bergelar SE saat ini menganggur. “Sebagai sarjana ekonomi dan pengangguran, dia melakukan pekerjaan itu," katanya.
               
Menurut Rahmad pula, Deden juga beralasan bahwa istrinya saat ini tengah mengandung. Ia rela melakukan perbuatannya, untuk memenuhi biaya persalinan sang istri. “Istri sedang mengandung dia butuh uang banyak," pungkasnya. (boy/jpnn)

 


JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri akan menggandeng Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk mengusut kasus bisnis video porno online yang diduga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News