Mark Up Pengadaan Bus Transjakarta Disebut Rp 53 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuan kedatangannya untuk melengkapi data terkait pengaduan dugaan mark up proyek pengadaan bus transjakarta gandeng (articulated), single bus, dan medium (bus kota terintegrasi busway) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Mark up yang sudah terdeteksi itu sekitar Rp 53 miliar. Itu potensi yang bisa menjadi kerugian negara dalam proyek pengadaan bus seharga Rp 1 trilun itu," kata Azas di KPK, Jakarta, Senin (3/3).
Azas menjelaskan, kerugian tersebut terjadi karena dalam proses lelang pihak Dinas Perhubungan membuat klasifikasi melalui lima paket lelang dengan beberapa daftar harga yang berbeda-beda. Ini menyebabkan muncul potensi keberagaman harga untuk barang dengan spesifikasi yang sama.
Menurut Azas, seharusnya lelang hanya dibuka satu paket saja. Dengan begitu bisa menghilangkan potensi keberagaman harga.
"Berbagai opsi lelang sebenarnya bisa dilakukan, salah satunya adalah dengan hanya membuka lelang untuk satu paket per tipe bus," tandasnya.
Sebelumnya, Fakta melaporkan proyek pengadaan 656 bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Proyek pengadaan yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu diduga berbau korupsi.
Azas mengatakan, ada empat masalah serius di bus Transjakarta. Salah satunya adalah bus Transjakarta yang didatangkan seperti terlihat bekas dan banyak karat.
JAKARTA - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan kedatangannya
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Gandeng Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program