DPR Tunda Pengesahan Revisi UU RTRW Empat Provinsi

DPR Tunda Pengesahan Revisi UU RTRW Empat Provinsi
DPR Tunda Pengesahan Revisi UU RTRW Empat Provinsi

jpnn.com - JAKARTA - Paripurna DPR RI menunda pengesahan revisi Undang-undang (UU) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) empat provinsi terkait perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas bernilai strategis (DPCLS), yang diajukan Kementerian Kehutanan RI.

Keempatnya adalah Provinsi Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur. Sebelumnya, revisi RTRW ini sudah dibahas mendalam di tingkat panitia kerja Komisi IV DPR.

"Karena tidak kuorum, keputusan dilakukan besok dengan mekanisme voting," kata Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung Wibowo saat memimpin Paripurna ke 21 tersebut, Rabu (5/3).

Keputusan ini diambil setelah perdebatan alot antara pimpinan DPR dengan jajaran anggota. Sejatinya, paripurna tinggal memberi persetujuan atas usulan Menteri Kehutanan yang sudah dibahas Komisi IV dan mendapat dukungan 8 dari 9 fraksi.

Ketua Komisi IV DPR, Firman Subagyo dalam laporan komisi di Paripurna itu mengatakan hanya Fraksi PDIP yang meminta pengesahan ditunda karena masih perlu pendalaman sebagaimana disampaikan dalam pandangan mini fraksi 25 Februari 2013.

"Delapan fraksi menyetujui permohonan Menteri Kehutanan atas usulan perubahan peruntukkan kawasan hutan yang masuk kategori DPCLS, dan satu fraksi PDIP meninta menunda persetujuan masa sidang berikutnya," kata Firman.

Namun, dinamika terus berkembang dalam Paripurna kali ini karena ada sejumlah anggota fraksi yang berseberangan dengan fraksinya. Seperti Aziz Syamsuddin dari fraksi Golkar meminta persetujuan ditunda meski fraksinya memberi persetujuan dengan alasan keputusan seharusnya diambil secara bulat tanpa ada yang menolak.

Setelah perdebatan panjang, termasuk terjadinya skorsing sidang untuk melakukan mekanisme loby, kata sepakat juga tidak tercapai.

JAKARTA - Paripurna DPR RI menunda pengesahan revisi Undang-undang (UU) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) empat provinsi terkait perubahan peruntukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News