Dirut PT Indoguna Utama Terancam Lima Tahun Penjara

Dirut PT Indoguna Utama Terancam Lima Tahun Penjara
Dirut PT Indoguna Utama Terancam Lima Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman didakwa dengan dua pasal suap. Ia dianggap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, yakni uang Rp 1,3 miliar untuk mantan Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, yang diserahkan melalui Ahmad Fathanah.

Uang itu diserahkan Maria lewat Direktur Operasional PT Indoguna, Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT Indoguna, H. Juard Effendy. Uang itu diberikan untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi buat PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam Grup Indoguna. Dengan cara mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono.

"Terdakwa melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan uang Rp 1,3 miliar, dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/3).

Jaksa Supardi menyatakan, pemberian uang itu dimaksudkan agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi Suswono dan anak buahnya, dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebesar 8000 ton atau 10 ribu ton diajukan lima perusahaan. Yaitu PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang, CV Cahaya Karya Indah, CV CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.

Tindakan itu dilakukan Maria karena Kementerian Pertanian dua kali menolak pengajuan penambahan kuota impor daging sapi diajukan PT Indoguna Utama. Maria pun mencari jalan pintas dengan berusaha meminta bantuan kepada pihak yang bisa mempengaruhi Suswono.

Maria kemudian dipertemukan oleh kawannya, Elda Devianne Adiningrat alias Bunda alias Dati, dengan Ahmad Fathanah yang merupakan sahabat karib Luthfi. Saat itu, Maria meminta kepada Fathanah supaya melobi Luthfi sehingga membantunya mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi.

Fathanah dan Elda mengatur pertemuan antara Elizabeth dan Luthfi di restoran Angus Steak House, Plaza Chase, Setiabudi, Jakarta Selatan. Luthfi bersedia mempertemukan Elizabeth dengan Suswono di sela-sela acara Safari Dakwah PKS di Medan, Sumatera Utara, pada Januari 2013.

Akan tetapi sebelumnya Fathanah meminta kepada Elizabeth melalui Elda supaya memberinya uang Rp 300 juta buat dipakai membiayai kegiatan PKS. Elizabeth menyetujuinya dan memberikan uang itu melalui Elda.

JAKARTA - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman didakwa dengan dua pasal suap. Ia dianggap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News