Kubu Emir Moeis Sebut Uang Terkait Usaha Bisnis

Kubu Emir Moeis Sebut Uang Terkait Usaha Bisnis
Kubu Emir Moeis Sebut Uang Terkait Usaha Bisnis

jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Izedrik Emir Moeis, Erick S Paat membantah kliennya menerima uang sebesar USD 423.985 terkait dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan.

"Usaha bisnis yang mereka lakukan antara lain penjualan jus nanas, konsesi batubara, emas dan kelapa sawit di Kalimantan Timur serta SPBG (LPG) di Bali," kata Erick saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3).

Emir pun tidak pernah memberikan perintah kepada anaknya, Zuliansyah Putra Zulkarnain membuat perjanjian kerjasama dengan Pirooz menggunakan PT Arta Nusantara Utama (ANU). Tujuannya untuk berpura-pura bekerjasama terkait konsultasi proyek PLTU Tarahan sehingga bisa mentransfer sejumlah uang untuk Emir.

Erick menyatakan bahwa Emir hanya memerintahkan Zuliansyah untuk belajar mengenai bisnis batubara dengan Pirooz dan tidak membuat perjanjian kerjasama.

"Surat perjanjian kerjasama tanggal 15 Mei 2005 mengenai penjualan PLTU 100 ribu megawatt dan PLTU Tarahan Lampung bukan paraf saksi Zuliansyah. Maka, alat bukti perjanjian PT PRI dan PT ANU, tidak benar karena tidak pernah diperlihatkan bukti asli surat di persidangan ini. Yang diperlihatkan di sidang hanya bukti fotokopinya," ujar Erick

Zuliansyah, lanjut Erick, sudah menyatakan bahwa parafnya palsu. Hal itu disampaikan Zuliansyah ketika dipanggil menjadi saksi dalam persidangan Emir.

Sementara terkait uang yang dikirimkan oleh Pirooz, Zuliansyah mengaku adalah untuk bisnis batubara dengan Emir dan tidak terbukti berasal dari fee yang diterima Pirooz dari Alstom Power Inc.

Seperti diberitakan, Emir merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

JAKARTA - Penasihat hukum Izedrik Emir Moeis, Erick S Paat membantah kliennya menerima uang sebesar USD 423.985 terkait dengan proyek Pembangkit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News