Rem Impor, Naikkan Pajak Mobil Mewah

Rem Impor, Naikkan Pajak Mobil Mewah
Rem Impor, Naikkan Pajak Mobil Mewah

JAKARTA - Setelah terkatung-katung lebih dari enam bulan, rencana kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk jenis mobil akhirnya bakal direalisasikan pemerintah. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Presiden SBY melalui akun Twitter-nya @SBYudhoyono, mengatakan bahwa pemerintah telah merevisi aturan tentang tarif PPnBM untuk mobil mewah dari 75 persen menjadi 125 persen. "Berlaku bulan depan (April, Red)," kata presiden kemarin (21/3) 

SBY memang sudah seharusnya turun tangan. Pasalnya, aturan kenaikan tarif PPnBM mobil mewah itu sudah selesai di tingkat menteri keuangan September 2013. Namun hingga kini belum diberlakukan karena proses administrasi dan birokrasi pemerintahan. Akibatnya, banyak pihak menuding pemerintah tidak serius menjalankan salah satu paket kebijakan ekonomi untuk meredam impor barang konsumsi tersebut.

Melalui akun Twitter-nya, SBY juga menyebutkan jenis kendaraan yang bakal mengalami kenaikan pajak. Yakni sedan/station wagon dengan kapasitas mesin 3.000 cc untuk motor bakar cetus api dan 2.500 cc untuk motor bakar nyala kompresi. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 yang akan direvisi, objek PPnBM lainnya adalah kendaraan bermotor roda dua atau motor gede (moge) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc, trailer, semitrailer, dan tipe caravan untuk perumahan atau kemah.

JAKARTA - Setelah terkatung-katung lebih dari enam bulan, rencana kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk jenis mobil akhirnya bakal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News