BKD Mengaku Tidak Takut
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Rupanya pemberkasan 44 honorer K2 Pemprov Kalteng juga masih belum dilengkapi untuk segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Ada dugaan, proses usul pemberkasan lelet karena pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) takut menandatangani usulan pemberkasan. Pasalnya, jika ternyata ada honorer bodong, mereka bisa dikenai sanksi pidana.
Kabar itu langsung dibantah Kepala Bidang Mutasi BKD Kalteng, Willy Djalla. Ditegaskan, belum kelarnya usul pemberkasan bukan karena takut.
"BKD Provinsi Kalteng bukan takut, melainkan masih dalam proses pengumpulan data dari masing-masing orang yang terseleksi. Ini juga menyusul adanya surat pernyataan tanggung jawab dari Pejabat Eselon II dari masing-masing SKPD," imbuh Willy, Rabu (26/3) siang.
Disebutkannya, BKD sebelumnya menerima surat dari BKN Pusat terkait aturan pengusulan NIP. Dalam aturan tersebut, lanjutnya memang menyebutkan bahwa pengusulan NIP harus dilampirkan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pejabat pemerintahan atau kepala daerah.
Aturan dari BKN itu sebenarnya sama dengan tahun lalu, tapi bedanya surat pernyataan tanggung jawab tidak dapat diwakilkan atau didelegasikan kepada pejabat lain. (ila/*/ron/sam/jpnn)
PALANGKA RAYA - Rupanya pemberkasan 44 honorer K2 Pemprov Kalteng juga masih belum dilengkapi untuk segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya