Sejumlah SKPD Tolak Serahkan Data Honorer ke Tim Verifikasi

Sejumlah SKPD Tolak Serahkan Data Honorer ke Tim Verifikasi
Sejumlah SKPD Tolak Serahkan Data Honorer ke Tim Verifikasi

jpnn.com - TERNATE - Tim verifikasi data honorer kategori dua (K2) yang dibentuk Pemprov Maluku Utara (Malut) mengalami kendala dalam menyelidiki dugaan adanya honorer bodong yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013.

Pasalnya, beberapa unit kerja yang mengoleksi honorer justru menunjukkan sikap tidak kooperatif.  Salah satunya Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki honorer cukup banyak.
    
"Tim kesulitan melakukan verifikasi atas honorer sebab sampai saat ini beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) enggan memasukan data peserta honorer. Salah satunya Satpol PP," ungkap Ketua Tim Verifikasi Amran Mustari kepada Malut Post (Grup JPNN).
 
Asisten III Kantor Gubernur ini mengaku pihaknya sudah beberapa kali meminta dokumen honorer dari Satpol PP.

"Namun sampai saat ini, Satpol PP enggan memasukan dokumennya," ujarnya. Karena itu, kata Amran, pihaknya sudah menyampaikan surat panggilan yang ditujukan  kepada Kepala Satpol PP Yahya Hasan.

"Surat pemanggilan telah saya sampaikan beberapa hari lalu. Tapi karena Pak Yahya keluar daerah sehingga belum menghadap," sambungnya.
    
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) itu mengharapkan dukungan SKPD untuk memperlancar proses verifikasi honorer K2.  "Tim verifikasi akan bekerja lebih cepat jika ada kerja sama dari SKPD," katanya.  Proses verifikasi honorer K2 ditargetkan selesai April mendatang.

"April sudah harus rampung karena Mei sudah masuk jadwal proses NIP," pungkasnya.

Sementara Kasatpol PP Malut Yahya Hasan yang coba dihubungi lewat ponselnya, gagal karena di luar jangkauan.(cr-07/fai/sam/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Polisi Amankan 32 TKI Ilegal

TERNATE - Tim verifikasi data honorer kategori dua (K2) yang dibentuk Pemprov Maluku Utara (Malut) mengalami kendala dalam menyelidiki dugaan adanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News